poskomalut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai secara resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kelapa Bido dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Pemberian sertifikat IG bagian dari pengakuan yang menegaskan identitas dan keaslian komoditas unggulan Kelapa Bido yang berasal dari Kabupaten Morotai.
Penyerahan sertifikat oleh Menkum didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkum RI, Nico Afinta, diterima langsung Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane di Gedung Baru Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara di Ternate, Jumat (12/6/2026).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai, Tamhid Bilo, menjelaskan bahwa proses pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido telah dimulai sejak 2018.
Namun, proses tersebut membutuhkan waktu cukup panjang, karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan.
“Pengusulan Indikasi Geografis Kelapa Bido sudah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah melalui proses penyusunan dokumen dan pemenuhan berbagai persyaratan, seluruh tahapan akhirnya dapat diselesaikan pada tahun 2025 dan sertifikatnya diserahkan pada tahun 2026,” ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Tamhid, Sertifikat Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam melindungi produk khas daerah dari pemalsuan maupun klaim pihak lain.
Selain itu, sertifikat tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah, daya saing, serta menjaga kualitas dan reputasi Kelapa Bido sebagai komoditas unggulan Pulau Morotai.
Ia menegaskan bahwa pengakuan itu menjadi bukti resmi bahwa Kelapa Bido merupakan produk asli Morotai yang memiliki karakteristik khas dan berasal dari wilayah tersebut.
“Dengan adanya sertifikat ini, Kelapa Bido Morotai telah diakui secara hukum sebagai produk khas daerah. Produk ini tidak dapat diklaim oleh daerah lain, meskipun nantinya dikembangkan di wilayah lain,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan