Aslan: Secara Hukum Status Muhammad Kasuba Masih Tersangka

Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Aslan Hasan SH.,MH. Foto|Istimewa.

TERNATE-pm.com, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan SH., MH., mengungkapkan, secara hukum mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba dan Amirudin Akt hingga saat ini masih berstatus tersangka dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 senilai Rp 15. 193.137.960.00 (Lima Belas Miliar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah.

Muhammad Kasuba dan Amiruddin Akt, disebut masih berstatus tersangka setelah sebelumnya hakim praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, pada 2012 lalu membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009 tertanggal 04 Juni 2009 yang diterbitkan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Sebab, amar putusan praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang berisi perintah kepada penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara dimaksud mengandung konsekuensi yuridis, dimana penyidik wajib mencabut SP3 yang telah dibatalkan sebelumnya. Serta, membuka dan melanjutkan kembali proses penyidikan sesuai ketentuan undang-undang.

Dalam melanjutkan pemeriksaan perkara pascaputusan praperadilan, kata mantan komisioner Bawaslu Malut, ini bisa saja Kejaksaan Tinggi menerbitkan SP3 jilid dua tapi harus didahului dengan penyidikan lanjutan. Juga alasan-alasan hukum yang harus jelas. Jika alasannya kurang bukti baginya tidak tepat, karena setiap orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sudah pasti telah memenuhi kecukupan alat bukti.

Ia bilang, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 sudah cukup lama, namun sepengamatannya tidak clear. Dan saat ini kasus tersebut kembali muncul lantaran progres tindak lanjutnya tidak dijelaskan ke public secara transparan.

Padahal, perkembangan kasus mestinya dijelaskan ke publik, apa yang menjadi kendala sehingga perkara belum atau tidak dilanjutkan penanganannya. Bisa saja ada kendala yang sifatnya teknis atau bisa juga terdapat alasan-alasan lainnya. Sepanjang itu tidak dijelaskan secara transparan, segala spekulasi bisa muncul setiap saat.

Salah satu konsekuensi dari putusan praperdalian yang membatalkan SP3, yakni mereka yang perkaranya telah dihentikan sebelumnya kembali pada status hukum semula. "Artinya, jika hingga saat ini tidak ada tindakan hukum lanjutan dari penyidik, status tersangka tersebut tetap melekat pada individu-individu dimaksud,"kata Aslan, kepada poskomalut.com, Selasa (6/08).

Ditanya apakah personil kejaksaan saat ini bisa menindaklanjuti putusan praperadilan, ia menjelaskan kejaksaan merupakan institusi. Personilnya bisa berganti tiap saat, tapi tanggung jawab kelembagaan wajib dijalankan secara berkelanjutan sesuai undang-undang.

Setiap perkara yang ditangani progresnya pasti dievaluasi dan seluruh dokumen atas perkara tersebut menjadi tanggung jawab institusi bukan personal. "Jadi tidak ada alasan faktor pergantian personil memengaruhi langkah dan tindak lanjut penanganan perkara," tegasnya lagi.

Namun demikian, ia khawatir lamanya penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan MV Halsel Expres 01 mempengaruhi validitas alat-alat bukti yang telah ada dan dikumpulkan sebelumnya. Dokumen-dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut bisa saja rusak, cacat atau hilang dan ini tentunya akan menyulitkan.

Ia menambahkan, segala spekulasi bisa saja muncul di balik penanganan kasus ini, termasuk spekulasi politik.
Namun, baginya penegakan hukum tidak boleh bergantung dan terpengaruh pada presepsi dan cara pandang yang spekulatif. Justeru untuk menghindari spekulasi liar, kejaksaan mesti memberi penjelasan yang akurat dari setiap kasus yang ditangani.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, hingga saat ini belum bersedia memberikan penjelasan meski beberapa kali coba dikonfirmasi.

Komentar

Loading...