Konsekuensi, oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia disebut; akibat (dari suatu perbuatan, pendirian, dan sebagainya).
ASN/PNS berbeda pilihan dalam momentum demokrasi tapi kemudian dimutasi, bukan konsekuensi.
Karena konteksnya berbeda dengan misalnya, menerobos lampu merah. Konsekuensinya jelas: cedera atau tewas. Jika pengertian konsekuensi ditarik dalam konteks politik, ini salah alamat. Itulah kenapa, sistem demokrasi kita menganut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Karena esensi demokrasi adalah mencapai kata ‘keadilan’. Implementasinya diukur dalam aspek pelayanan.
Tapi sampai hari ini, ASN/PNS masih dipandang sebagai modal terbesar untuk menyuksesi karier politik penguasa. Artinya, nuansa Orde Baru seakan masih kental dalam setiap momentum demokrasi.
Mungkin kita masih ingat di era RIS atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer, yang diwarnai dengan jatuh bangunnya kabinet. Dimana, sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai.
Para politisi mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen, yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri (ASN/PNS).
Warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Tapi kemudian, dominasi partai dalam pemerintahan terbukti mengganggu pelayanan publik.
ASN/PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. ASN/PNS pun menjadi terkotak-kotak. Prinsip penilaian prestasi atau karir ASN/PNS yang fair dan sehat, hampir diabaikan.
Kenaikan pangkat ASN/PNS, misalnya, dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan departemennya.
Afiliasi pegawai pemerintahan sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Memasuki era reformasi, keberadaan ASN/PNS yang bernaung dalam wadah Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) didorong untuk senantiasa netral.
ASN/PNS hanya berorientasi pada tugas dan pelayanan terhadap publik dan selalu berpegang teguh pada profesionalisme.
Namun fakta hari ini, ASN/PNS masih menjadi sasaran empuk para penguasa, yang dapat dilihat dari berbagai bentuk – bentuk pelanggaran terkait netralitas ASN/PNS.
Mulai dari memengaruhi warga dengan politik uang untuk memilih pasangan calon kepala daerah tertentu, melarang atau menghalangi pemasangan alat peraga kampanye paslon tertentu, menggunakan fasilitas dan anggaran negara/daerah.
Kemudian di tingkat yang cukup ekstrim, ASN/PNS ikut mengintimidasi perangkat desa untuk berpihak atau memilih paslon tertentu.
Menyalahgunakan kewenangan dalam merencanakan program dan distribusi bantuan sosial, serta ikut terlibat dalam kampanye seperti misalnya, menjadi pembicara atau juru kampanye; menyediakan rumah sebagai tempat kampanye, memobilisasi masyarakat untuk menghadiri kampanye, hingga menggerakan struktur birokrasi.
Padahal, asas netralitas jelas diatur dalam pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN/PNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Artinya, ASN/PNS harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik manapun. Sebab, fungsi ASN/PNS adalah melaksanakan kebijakan publik, sekaligus penyelenggara pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.
Karena sebagaimana yang diketahui, ASN/PNS diberi kewenangan mengelola keuangan dan aset negara, menggunakan fasilitas negara, serta membuat kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas.
Artinya, sikap netral ASN bertujuan agar dalam menjalankan kewenangannya, tidak disalahgunakan untuk keuntungan atau kepentingan kelompok tertentu.
Itulah mengapa, penekanan sikap netral ASN/PNS, selain dalam aspek politik, juga netral dalam pelayanan publik, serta membuat berbagai kebijakan.
Berangkat dari persoalan ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan, punya 5 alasan soal kenapa ASN kerap dilibatkan dalam kontestasi politik.
Pertama, tingkat pendidikan dan pengetahuan yang memadai menjadikan ASN/PNS masuk sebagai tim penyusun program, sekaligus perancang materi kampanye.
Kedua, jaringan yang luas dan tersebar di seluruh pelosok dengan jumlah bervariasi. Ketiga, pengaruh yang kuat dalam keluarga, kelompok, dan masyarakat karena terpandang dan dipercaya lantaran dilihat sebagai figur pilihan ASN menjadi referensi.
Keempat, punya fungsi strategis untuk menggerakan anggaran keuangan negara melalui penyusunan program dan kegiatan.
Kelima, akan mempermudah pelaksanaan kampanye melalui pemanfaatan fasilitas negara. Baik akomodasi, transportasi, hingga kewenangan yang dimiliki.
Dari kelima aspek ini dampaknya adalah sulit dipisahkan kapan ASN/PNS bertindak sebagai aparatur negara dan bertindak sebagai masyarakat yang memiliki hak suara dalam Pemilu.
Kemudian, program pemerintahan dapat berubah menjadi instrumen reward dan punishment kepada masyarakat. Lalu timbul simbiose mutualisme antara ASN/PNS dengan partai, sehingga pemerintahan tidak terkontrol. Terakhir muncul praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dari belbagai persoalan ini, saya kira kita punya pandangan yang sama bahwa wujud politik bagi negara demokrasi modern adalah adanya kesesuaian dan kesetaraan politik antara warga negara (rakyat) dengan para pemimpin – wakil rakyat.
Wujud tersebut berbentuk relasi partisipasi dan pengawasaan politik atas kinerja lembaga negara, dalam mengelola kebijakan publik dan proses perubahan sesuai cita-cita politik rakyat, sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak politik atau konstitusi.
Jean Jacques Rousseau menyebutnya sebagai kontrak sosial. Suatu kontrak berisi kumpulan hak-hak tertentu individu warga – rakyat yang diserahkan kepada organisasi negara untuk dilayani demi kebaikan bersama.
Kontrak sosial politik dan keharusan pencapaian tujuan merupakan tanggung jawab dan tanggung gugat antara kedua belah pihak, yang melahirkan bentuk saling percaya.
Oleh Francis Fukuyama (1995), disampaikan sebagai wujud demokrasi modern. Wujud pengelolaan kepercayaan rakyat dalam arti luas dan kepercayaan tumbuh karena pelayanan publik.
Tidak bisa dipungkiri bahwa pasca reformasi, perubahan kekuasaan politik dari sentralisme ke desentralisasi dan penyesuaian struktur kelembagaan negara, bertujuan menjawab supermasi negara hukum.
Namun pada kenyataannya, masih jauh dari ekspektasi wujud demokrasi modern. Dimana, terjadi legitimasi politik subtansial yang lemah dan rendahnya kesadaran politik warga.
Paling tidak, kondisi itu telah dikritisi oleh Jamie S. Davidson. Ia menemukan transisi demokrasi yang dijalani Indonesia dalam beberapa tahun hingga 2008 berkualitas rendah dengan rincian 10 indikator.
Di antara indikator itu, yang menonjol hingga kini adalah aturan hukum yang lemah, wabah korupsi dan kurangnya transparansi, kesediaan para legislator untuk menerima suap sebagai dukungan mereka terhadap perundang-undangan, akses rakyat yang terbatas terhadap proses politik, serta partisipasi politik rakyat yang lazimnya lemah.
Kenyataan tersebut dipertegas oleh berbagai survei yang membeberkan ketidakpuasaan dengan kinerja pemerintah. Sebagaimana diungkapkan Arnold Horowitz tahun 2014 dengan merujuk pada Barto, William Liddle dan Saiful Mujani serta Marcus Mietzner.
Ironisnya, ketidakpuasaan itu berlanjut sampai hari ini sehingga mengundang sejumlah pihak mengkhawatirkan terjadinya guncangan yang mengarah pada keretakan politik bangsa.
Kekhawatiran yang muncul itu tidak lepas dari praktik politik minor elite sebagai pengaruh perubahan-kompetisi pasar luar-global dan lambat perubahan insitusi informil masyarakat. Ini kemudian memperlambat proses demokratisasi secara nasional.
Pada akhirnya, praktik politik tersebut berdampak pada hilangnya saling percaya di antara elite politik ketika terjadi peralihan generasi politik yang berujung pada konflik elite.
Selain dampak yang paling pokok yaitu, tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap elite di tengah sistem politik demokrasi hari ini. (*)



Tinggalkan Balasan