LABUHA-pm.com, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Selatan, Unit III/Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) serahkan berkas perkara penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Tobaru, Gane Timur, Halmahera Selatan tahun 2022, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri.

Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Gian C. Jumario Laapen melalui Kasi Humas Polres Halsel, AKP Sunadi Sugiono mengatakan, penyerahan berkas tahap II dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025.

“Berkas perkara dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Halsel dinyatakan lengkap dan telah melaksanakan serah terima tersangka ke JPU Kejaksaan Negeri Halsel yang akan dilanjutkan ke proses penuntutan,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Tersangka dengan inisial RS dan TJJ merupakan pejabat pemerintah desa yang mengelola anggaran desa, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman masksimal 20 tahun penjara.