TERNATE-pm.com, Pekan depan, Satreskrim Polres Ternate bakal limpahkan berkas tahap I kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kandung terhadap kedua anak yang masih berusia 13 tahun dan 6 tahun.
Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo dikonfirmask mengatakan, penyidik sudah merampung berkas serta membuat resume sebagai acuan.
“Insh Aallah minggu depan kami sudah limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate,” kata Bondan, Jumat (25/8/2023).
Selain itu kata Kasat, pihaknya menunggu hasil psikologi sebagaimana yang dimintai dalam penyidikan. Sesuai psikologi korban yang masih kanak-kanak.
“Minggu ini kalau sudah semua tertampung, maka minggu depan langsung tahap I,” pungkasnya.
Diketahui, ayah kandung dari kedua anak tersebut, berinansial AF saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak.
Sesuai dalam Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tersangka bisa dikenakan pemberatan hukuman berupa ditambah 1/3 dari ancaman pidana, karena tersangka merupakan orang tua dari korban.



Tinggalkan Balasan