TERNATE-pm.com, Kasus penjaman dana Rp159 ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus mendapat sorotan publik.

Diketahui, untuk megusut aktor di balik kasus dugaan korupsi tersebut, jaksa masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Praktisi Hukum, Agus R Tampilang menilai penyidik kejaksaan perlu mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa pihak lain dalam hal ini mantan Bupati Halmahera Barat, Danny Missy.

Pasalnya, mantan bupati Danny diduga mengetahui alur pinjaman tersebut.

“Kami minta supaya ini bisa dibuka seterang mungkin, karena dilihat ada dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Agus kepada poskomalut.com, Senin (19/8/2024).

Agus juga mengaku mendapat informasi bahwa perhitungan kerugian negara dari BPK sudah dikantongi jaksa.

Dari informasih tersebut, Agus menuturkan jika benar, tersangkanya sudah bisa ditetapkan.

Agus menyampaikan, kasus tersebut sudah naik status dari penyilidikan ke penyidikan. Ini menunjukan ada niat jahat dari oknum pejabat tersebut menyelewengkan uang negara.

“Mantan bupati perlu didalami,” tukasnya.