Diduga Berzina Kades Darame Morotai Terancam Dipenjara

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim.

MOROTAI-pm.com, Kades Darame, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel) berinisial MS terancam 9 bulan penjara. Ini karena MS diduga kuat selingkuh dan berzina dengan Wanita Idaman Lain (WIL).

Berdasarkan data yang dikantongi media ini, awal dugaan perselingkuhan itu terjadi sekitar empat bulan lalu. Istrinya berinisial GM memergoki Kades bersama perempuan gelapnya tersebut di beberapa tempat.

Hingga kini Kades Darame diketahui masih bersama dengan perempuan selingkuhannya.

Perbuatan Kades sudah beberapa kali dimediasi di Polres dan DPMD, bahkan dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, sikap pemimpin desa itu tidak berubah, sampai berujung pada laporan istrinya sahnya di Polres Morotai.

Laporan perselingkuhan dan perzinahan itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor polisi : STPL/103/VII/SPKT/2024 tertanggal 30 Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai IPTU Ismail Salim, dikonfirmasi wartawan, Senin (5/8/2024) membenarkan adanya laporan itu.

“Sementara dalam proses penyidikan. Sehingga tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.

Ia mengaku, saat ini sejumlah saksi dalam tahap pemeriksaan.

“Nanti saya lihat data dulu. Tapi yang jelas sekarang dalam tahap penyidikan, dan saksi-saksi sudah dipanggil, termasuk Pak Kades sama perempuan tersebut. Begitu juga dengan saksi korban (istri kades), sudah diperiksa,"akunya

Ditanya terkait pasal yang disangkakan terhadap Kades. Ia mengaku, masuk pada pasal perzinahan, karena perbuatan terlapor sudah tiga kali.

“Pertama terjadi didalam kamar depan rumah saudara Mances kompleks MTQ di Desa Darame Kecamatan Morotai Selatan pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekitar jam 00.30 wit,” ungkapnya

"Kemudian untuk kejadian kedua terjadi di dalam kamar depan rumah saudara Mances di kompleks MTQ di Desa Darame pada hari Sabtu 4 Mei 2024, sekitar pukul 00.00 WIT. Dan kejadian ketiga atau kejadian terakhir terjadi di dalam kamar penginapan Losmen Kita di Tobelo Halmahera Utara pada Minggu 23 Juli 2024 sekitar jam 17.30 wit,"terang Ismail.

"Jadi yang dilaporkan adalah perzinahan, sehingga ancaman hukuman yang didapatkan adalah 9 bulan. Karena istrinya merasa dirugikan sehingga ia melaporkan jadi kita tindak lanjut," pungkasnya.

Sementara itu, IGM istri Kades menegaskan bahwa ia tetap memproses hukum suaminya.

“Jadi komitmen saya adalah harus diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Apapun yang terjadi saya sudah siap, karena saya merasa suami saya tidak menempati janjinya sebagaimana dalam surat pernyataan awal yang sudah ditandatangani olehnya dan si perempuan itu," tegasnya.

Komentar

Loading...