TERNATE-PM.com Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) terus memburu fakta dugaan jual beli proyek di Unit Layanan Pelelangan (ULP) Provinsi Malut, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penyuapan ULP Malut pada 2019.

“Jadi kata-kata atau keterangan dugaan membayar untuk mendapatkan proyek ini yang harus dicari alat buktinya, bahwa betul sedang terjadi jual beli di ULP Malut,”kata Dirreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili kepada wartawan, Senin (25/11/2019)

Alfis menuturkan, saat ini pihaknya harus lebih banyak memperkuat bukti dan fakta-fakta terbaru untuk terus memperkuat penyelidikan kasus tersebut. Sehingga pihaknya terus mendalami dan mengumpulkan alat-alat bukti pendukung lainya agar nanti bisa nyambung dengan bukti investigasi lainya. “Iya di tahapan ini juga sejumlah saksi-saksi dari pihak terkait pernah dimintai keterangan oleh penyidik,”ujarnya.

Pihaknya juga lebih teliti dan jeli dalam memeriksa saksi-saksi yang ada dalam kasus ini. Pasalanya, adanya beberapa orang dalam pemeriksaan keterangan tidak terlalu memberatkan, dalam artian kesaksian dibawa standar. “Kadang-kadang ada saksi yang kita periksan ternyata saksi itu belum mempunyai kualitas dalam memberikan keterangan. Sehingga masih banyak lagi dilerlukan keterangan dalam kasus ini. Seperti diketahui praktik jual beli proyek di ULP provinsi Malut diduga kerap terjadi. Sejumlah oknum di SKPD yang dipimpin Safrudin Juba itu kerap terlibt langsung praktik jual beli proyek atas nama kewenangan. Bahkan nama gubernur Malut Abdul Gani Kasuba kerap dicatut oleh oknum-oknum di ULP. Bahkan Sejumlah kontraktor jasa kontruksi menjadi korban dari ulah oknum pejabat ULP hingga berujung proses hukum di Polda Malut. (sam/red)