WEDA-PM.com, DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, menilai perusahan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT Weda Bay Nickel (WBN) tidak serius menyelesaikan masalah di Akejira. Tidak hanya dua perusahan ini yang dinilai tidak serius, Pemkab Halteng juga dituding lepas tangan atas masalah memimpa suku Tobelo yang mendiami di wilayah Akejira.
“DPRD dan kelompok-kelompok yang ikut menyoroti Akejira ini merasa bahwa pemerintah dan juga pihak perusahan tidak ada keseriusan dalam rangka penyelesaian masalah di Akejira,”_tuding Anggota DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, Senin (18/11/2019).
Menurut aktivis AMAN ini, mestinya ada langka-langka yang di tempuh PT IWIP dan PT WBN untuk selesaikan persoalan Akejira. Tetapi sampai saat ini progres penyelesaian kasus tidak nampak. Disisi lain perusahan terus melakukan ekspansi pembukaan lahan di kawasan itu.
Politisi Nasdem itu mengaku, perusahan berjanji dan meminta waktu ke DPRD untuk selesaikan kasus ini selama satu bulan, tapi yang terjadi perusahan belum sampaikan hal itu hingga sekarang.
“Perusahan harus menyampaikan itu ke kami, juga kepada pihak yang terkena dampak, bahwa niat baik perusahan untuk meyelesaikan itu. Kalau itu tidak ada berarti perusahan sama sekali tidak memiliki niat untuk menuntaskan masalah ini,”_tandas Munadi yang juga ketua AMAN Malut ini.
Politisi NasDem ini menegaskan, persoalan Akejira adalah persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga persoalan keterancaman aspek lingkungan, akibat dari ekspansi yang dilakukan perusahan di wilayah tersebut.
“Ini yang tidak dibolehkan oleh kami, karena itu pelanggaran serius yang mestinya disikapi oleh negara. Negara tidak bisa mendiamkan masalah ini dan terus menerus menimpa masyarakat yang secara tradisional hidupnya bergantung pada alam dan kondisi hutan di wilayah itu,” sesalnya.
Bahkan, sekertaris Komisi III DPRD Halteng ini memastikan, aktivitas dua perusahan ini melanggar hak asasi kelompok Tobelo dalam. Apalagi, tidak pernah melakukan konsultasi tertentu dengan kelompok tersebut, lalu serta merta melakukan aktivitas yang dianggap atas dasar ijin yang dipegang oleh mereka.
“Saya desak Pemda, Pemprov, bahkan pempus termasuk institusi negara yang berwenang dalam urusan penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan HAM, termasuk kepada pihak perusahan untuk menyikapi persoalan ini dengan serius,” desaknya. (msj/red)
Tinggalkan Balasan