TERNATE-PM.Com, Kejaksan Negeri (Kejari) Ternate berencana mendalami dugaan tindak pidana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Ternate, atas ketidakcermatan mengelola anggaran belanja barang dan jasa. Sebab, dalam realisasi belanja barang dan Jasa pada dinas tersebut tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Nomor : 12.C/LHP/XIX.TER/5/20I9, tertanggal 22 Mei 2019
“Iya, jadi nanti dilihat dulu LHP-nya dan dipelajari lebih dalam lagi hal tersebut,”kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi-Intel) Kejari Ternate Zubaidi S Mansur, kepada Poskomalut.com, Senin (11/11/2019).
Menurutnya, jika hal ini betul adanya pihaknya bakal melakukan kroscek ke dinas yang bersangkutan, dan kroscek juga ke pihak BPK RI Perwakilan Malut atas LHP yang di keluarkan. “Kroscek untuk pencocokan data dan apalagi saat ini pihaknya juga sedang membentuk tim, untuk turun ke sejumlah sekolah-sekola SD/SMP yang ada di Ternate,”ujarnya.
Diketahui hal tersebut terungkap dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksan Keuangan BPK RI Provinsi Maluku (LHP) BPK Nomor 12.C/LHP/XIX. Ternate tertanggal 22 Mei 2019. Dalam LHP tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate mengelola anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 50.242.403.466,00. Namun, terealisasi hanya sebesar Rp. 43.860.389.388,25. (nox/red)
Tinggalkan Balasan