TERNATE-PM.com,  Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate AKP Riki Adinanta mengatakan, kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana koperasi Tirta Dharma PDAM Ternate Tahun 2013-2018 senilai Rp 3,7 miliar masih dalam penyilidikan. 

Menurutnya,  Reskrim Polres Ternate dalami dengan penyilidikan ke koperasi pusat di Jakarta untuk mencocokan beberapa item data dengan koperasi PDAM Ternate. Langkah selanjutnya, bakal memerika kembali saksi atau karyawan PDAM Ternate.

Riki menjelaskan, dalam penyilidikan dicari sesuai dengan sasaran penyidik atau menemukan alat bukti yang cukup, baru dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Dia mengaku, memang ada alat bukti yang dikantongi, namun belum dinyatakan lengkap, karena secara umum informsi yang di dapatkan dari kanit reskrim termasuk sudah banyak saksi diperiksa.

“Kasus ini bukan masalah kerugian Negara namun diduga penggelapan anggaran internal koperasi PDAM Ternate  yang berawal dari iuran karyawan. Prinsipnya kami perdalam penyilidikan dulu nanti baru disimpulkan,” kata Riki dikofirmasi.

Disisi lain Praktisi Hukum Malut, Muhammad Konoras meminta agar dugaan kasus ini tetap diseriusi oleh Polres Ternate untuk bisa mengungkapkan dugaan kebenarannya.”Jadi polisi harus tetap serius dalam penanganan kasus ini agar dugaan pidana itu bisa terbuka dan publik bisa tahu sebenarnya aktor dibalik semua ini,” katanya. (red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 08 Oktober 2019, dengan judul ‘Polres Sebut Kasus PDAM Masuk Penggelapan’