TERANTE-pm.com, Sukur Lila beberkan fakta menyangkut izinan dokumen pertimbangan teknis pemakaian kawasan hutan di Maluku Utara.
Fakta terungkap saat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara itu bersaksi dalam sidang dugaan korupsi dan suap dengan terdakwa mantan gubernur, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dipimpin langsung Hakim Ketua, Rommel Ranciskus Tompunolon, Rabu (31/7/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan masa bakti Sukur Lila sebagai Kepala Dinas Kehutanan.
“Dari tahun 2019 yang mulia. Dan, pernah ambil dokumen dari kantor saya,” jawab Sukur Lila kepada JPU.
JPU juga menanyakan hubungan Sukur Lila dengan salah satu direktur perusahaan tambang di Maluku Utara.
Kata Sukur Lila, LO perusahaan yang berhubungan dengannya yakni tersangka Stevi, dan ada beberapa perusahaan lain.
JPU ingin mengetahui kejelasan hubungan dimaksud, Sukur Lila lantas menjawab, koneksinya dengan sejumlah direktur perusahaan untuk mengurusi dokumen pertimbangan teknis. Hal itu berlangsung sejak 2021 sampai 2023.
Sukur Lila menyebutkan hubungannya dengan beberapa perusahaan punya kaitannya dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Di mana rekomendasi dan pertimbangan teknis berasal dari dinasnya.
“SK itu izinnya dari gubernur, yang dikeluarkan rekomendasi dan pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan yang saya tanda tangani,” jelasnya ke JPU.
Selain itu JPU tanyakan apakah ada pemberian uang dari perusahaan ke AGK terkait dengan urusan tersebut.
Sukur Lila mengaku tidak tahu itu. Dirnya juga blak-blakan pernah bertemu dengan Bos Tambang, Haji Robet, Direktur PT NHM. Pertemuan itu di NHM Jakarta
“Pernah sekali saya ke kantor Haji Robert di Jakarta,” ujar Sukur Lila saat menjawab pertanyaan JPU.
Sukur Lila juga mengaku bahwa pernah memberikan sejumlah uang ke Terdakwa AGK dengan nominal Rp138 juta.
“Iya saya berikan ke AGK, semuanya Rp138 juta, yang ditransfer oleh istri saya. Istri saya juga pegawai di sana. Uang itu dari saya dan istri saya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan