Kesaksian Sigit Litan, KPK Bidik Dugaan Suap Proyek Multiyeras di Maluku Utara
TERNATE-pm.com, Pangakuan Sigit Litan atau Acam menjadi pintu masuk bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan suap untuk bagi-bagi jatah pemenang proyek Multiyears di Maluku Utara.
Dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis 26 Juli 2024, Sigit Litan mengaku memberi uang 100 juta terhadap tersangka Abdul Gani Kasuba (AGK) lewat Ramadan Ibrahim pada 2022.
Pengakuan Acam dikejar kembali JPU KPK, kemudian diakui bahwa ada pemberian secara tunai di kantornya, sebesar Rp500 juta. Total pembiaran bos PT Moderen Raya Inda Pratama itu senilai Rp600 juta.
Dalam proyek Multiyears ruas Saketa-Gane Dalam yang dikerjakan PT Modern Raya Indah Pratama nilai kontraknya mencapai Rp34 miliar.
Searah dengan keterangan Sigit Litan, AGK juga mengakui pemenang sejumlah proyek jalan dan jembatan sudah dikondisikan ke pihak kontraktor tertentu.
AGK tak meminta jumlah tertentu dalam penentuan rekanan yang ditunjuk. Namun, ia meminta bagian dari keuntungan pihak kontraktor yang ditunjuk.
Terungkap dalam persidangan, pihak ketiga di Maluku Utara selalu mendapat jatah mengerjakan proyek di sejumlah wilayah yang ditentukan; Kristian Wuisan, Sigit Litan, Merlisa Masrsaoly, Idris Husen dan beberapa lainnya.
Praktisi Hukum, Agus Salim R Tampilang mengatakan, pengakuan Acam sudah memenuhi unsur delik kejahatan pidana.
Agus juga menduga ada motif lain di balik pemberian pihak ketiga kepada penyelenggara negara, pengadaan proyek dalam hal ini AGK.
Dugaan lainnya praktek suap juga dimainkan para pekerja jasa konstruksi terutama dalam paket pekerjaan Multiyeras.
“Dilihat dari unsur pasal penyertaan, Acam sudah memunuhi unsur tersebut,” ucap Agus kepada poskomalut.com, Selasa (6/8/2024).
Agus menyebut dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 menerangkan seluruh pihak yang terlibat sudah memenuhi unsur pidana dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum pidana.
"Jadi KPK tidak bisa berhenti, karena melalui persidangan ini kita bisa melihat, ternyata pelaku yang melakukan tindak pidana suap bukan hanya para birokrat, tapi kontraktor juga turut melakukan hal hal sama," cetusnya.
Mantan jurnalis itu menilai, para ASN maupun kontraktor yang mengakui perbuatannya menyuap AGK tidak memiliki moral dan integitas.
“Artinya proyek harus dibuka dan dilelang secara transparan. Bukan diatur lebih dulu siapa pemangnya dan dimintai fee dari keuntungan proyek,” cetusnya.
Agus menambahkan, jika KPK tidak menetapkan para penyuap AGK sebagai tersangka, maka pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku Utara membutuhkan waktu lama, bahkan sampai 15 generasi.
Komentar