TERNATE-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri sinyal memproses penerima uang dari Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).
Ini diungkap JPU KPK, Greafik saat diwawancarai awak media di halaman Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (7/8/2024).
Para penikmat aliran uang dari Terdakwa AGK satu persatu terungkap dan menjadi fakta persidangan. Salah satunya Eliya Gabrina Bachmid dan masih banyak lainya.
Greafik menerangkan, orang-orang yang dipandang nenerima dan menikmati aliran uang dari AGK yang disadari bahwa berasal dari tindak pidana akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Iya tapi prosesnya belum sekarang,” singkatnya.


Tinggalkan Balasan