TERNATE-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal dalami proyek puluhan miliar milik Buli Liem.
Pasalnya, Direktur Utama PT Intim Kara itu mengaku hanya memberi suap sebesar Rp15 juta kepada terpidana mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail.
Hal itu terungkap ketika Budi Liem yang merupakan kontraktor ternama di Maluku Utara dihadirkan JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 31 Juli 2024 sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi dengan Terdakwa Abdul Gani Kasuba.
Budi Liem yang mengaku menangani proyek dalam kurun waktu lima tahun. Tepatnya pada 2019, 2020, 2021, 2022 hingga 2023.
“Saya pernah bantu kepada Daud. Saya ingat transfer satu atau dua kali. Waktu saya transfer atas nama siapa, saya sudah tidak ingat,” katanya.
“Rp15 juta dan satu kalinya saya lupa kasih berapa,” sambungnya.
Uang yang diberikan kepada Daud Ismail karen terpidana meminta bantuan untuk kepentingan kegiatan di Jakarta.
“Saya bantu, karena Daud ada kegiatan di Jakarta, mungkin bantu uang oprasional,” tandasnya.
Keterangan Budi Liem, lantas diragukan JPU KPK, Andi Lesmana. Ia mengatakan, dilihat dari nilai jumlah proyek dengan pemberian agak berbeda dengan keterangannya Said Banyo yang menyetor hampir Rp500 juta.
Sementara, nilai proyek ditungkangi Budi Liem hampir puluhan miliar.
“Nantikan ada perkara sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) tersangka AGK meraka akan dihadirkan lagi,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan