MA Tolak Banding Mantan Bendahara Setda Halbar

Mahkamah Agung

JAILOLO-PM.com, Mahkamah Agung (MA) menolak banding yang dilakukan terdakwa kasus korupsi APBD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Tahun 2015 Rahmat, yang juga mantan bendahara di Sekretariat Daerah Pemkab Halbar. Penolakan ini melalui putusan MA tertanggal 25 November 2020,nomor SK 3536 K/Pid.sus/2020. Salinan putusan MA itu, bahkan secara resmi diterima Kejari Halbar.

"Salinan petikan putusan MA nya sudah kami terima ditanggal 11 Januari kemarin. Selanjutnya tinggal dilakukan eksekekusi," jelas Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Halbar Galih Martino, kepada wartawan, Sabtu (23/1).

Terdakwa Rahmat, menurut Galih, sebelumnya, berdasarkan putusan PNTipikor Ternate tertanggal 4 April 2020, divonis bersalah dengan putusan 4,6 tahun penjara, serta denda 50 juta. Jika tidak dibayar maka pidana kurungan 6 bulan, uang pengganti Rp.1.000.088.000, subsider 2 tahun 3 bulan.D imana,terdakwa sendiri, saat ini tengah dititipkan di Rutan Ternate.

Terkait penanganan kasus korupsi APBD tahun 2015, kata dia, penangananya melalui Kejati Malut yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Halbar. Dimana penanganan dugaan kasus korupsi ini juga tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka baru.

"Penangananya melalui Kejati,nanti akan kami kordinasi dengan penyidik Kejati Malut,soal penangananya apakah ada calon tersangka lain atau tidak," terang Galih.

Sekedar diketahui, korupsi APBD Halbar tahun 2015 yang sebelumnya ditangani oleh Kejati Malut sempat menyeret sejumlah mantan pejabat Halbar. Diantaranya mantan Bupati Penta Libela, mantan Sekda Abjan Sofyan, serta mantan Kadis Keuangan Usman Drakel. (wm01/red)

Komentar

Loading...