TERNATE-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan salah seorang mahasiswi, Gusti Khairunnisa Kusmayuda untuk bersaksi kepada Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Gusti Khairunisa memberi keterangan melalui zoom atau online di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024).

Selain Gusti terdapat berberapa saksi yang dihadirkan JPU KPK melalui zoom.

Selain berstatus mahasiswi, Gusti Khairunisa juga pernah mewakili Pronvinsi Maluku Utara untuk mengikuti ajang pemilihan Putri Indonesia pada 2022.

Hakim ketua menanyakan apakah Gusti mengenal terdakwa AGK, jawabnya bahwa mengenal Terdakwa sebagai Gubernur Maluku Utara pada saat mengikuti ajang Putri Indonesia di tahun tersebut.

Majelis juga tanyakan atas dasar apa KPK memanggil Gusti untuk bersaksi kepada terdakwa AGK.

“Saya tidak tahu, dan tidak mengetahui terkait perkara tersebut,” jawab Gusti.

Ia mengakui terdakwa AGK pernah memberikan sejumlah uang kepadanya. Uang yang diberikan berjumlah Rp50 juta lebih.

“Saya pernah dapat uang dari Terdakwa kurang lebih 10 kali total uang di atas 50 juta yang dikirimkan dari ajudannya yakni pak Ramadhan,” ungkap Gusti saat menjawab pertanyaan hakim.

Hakim juga tetap mencecar pertanyaan atas dasar apa sehingga ia diberi uang.

Jawab Gusti, pemberian uang itu atas dasar bantuan biaya pendidikan. Bahkan, setelah ajang pemilihan Putri Indonesia AGK sering membantu.

“Disaat proses ajang pemilihan saya dibantu sebagai biaya pendidiakn saya. Setelah itu juga tetap dikasih. Terakhir di pertengahan tahun 2023,” tutunya.

“Biasanya Terdakwa memberitahukan sudah mengirim uang ke saya,” sambungnya.

Tak menampik sampai disitu, Gusti kembali menyatakan uang tersebut sebagai bantuan biaya pendidikan.

“Beliau menanyakan pendidikan saya dan beliau tahu saya sebagai mahasiwa jadi belum ada penghasilan tetap,” ucapnya.

Gusti juga mengaku pernah ketemu langsung dengan AGK di Jakarat. Selain ketemu, Gusti tetap berkomuniskasi dengan AGK lewat telpon.

“Iya biasa, jarang komunikasi, komunikasinya call biasa saja,”cetusnya.

Adapun nama-nama saksi yang dipanggil JPH yakni Mahfut Iskandar Alam, Budi Liem, Reni Laos bos Royal Terante, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Jervis Geovani Leo, Simon Suyanto, Kamaruddin Kunub, Muhammad Albagir Assegaf, Indra Gravika, Silvester Anrdeas, Imelda Galang, dan Gunito Wicaksono.