Pemerintah desa memiliki kekuasaan yang besar dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memandatkan kepada pemerintah desa untuk mengatur tata kelola pembangunan di desa. Namun dibalik itu semua, jika kita amati dalam kacamata kajian feodalisme dan elitisme, maka mulai muncul dan berkembang watak feodalisme dan eletisme di kalangan aparatur pemerintah desa. Fenomena seperti ini dinilai tidak sehat dalam perjalanan tata kelola pemerintahan di desa. Terutama dalam upaya membangung demokrasi di desa. Maka dari itu, watak feodalisme dan elitisme segera dikikis demi terciptanya kehidupan yang demokratis di desa.

Praktik feodalisme dan gambaran elitisme di desa memiliki sejarah panjang di bangsa ini. Sejak era kolonialisme hingga orde baru, desa menjadi arena feodalisme dan elitisme. Dalam sejarahnya, kepemimpinan desa di Jawa tak bisa lepas dari dominasi politik patronase dan jejaring kekerabatan yang kuat. Politik pengaturan desa sejak era kolonial dan dilanjutkan oleh orde baru mewariskan kepemimpinan desa yang feodal, dinastik (didominasi jejaring keluarga elit), dan seringkali oligarkis (arena kekuasaan hanya dikuasai oleh elit dan untuk kepentingan elit). Warisan lama kepemimpinan desa tersebut—setidaknya dari hasil studi ini—berakar pada dua hal: dominasi elit/orang (kuat) lokal melalui budaya paternalistik (Mulder, 2001), kepemimpinan konservatif-birokratik, dan politik kekerabatan. Sidel (2004) mengingatkan tentang kepemimpinan desa yang dikuasai oleh orang kuat atau bosisme lokal (kuasa para bos lokal) yang  telah  berakar  kuat  dalam perekonomian  desa  dan  berkembang pesat selama Orde Baru.

Di masa ini pula, kepala desa dan sanak kerabatnya menikmati akses atas sumberdaya yang  digelontorkan oleh negara melalui beragam mekanisme subsidi sarana produksi pertanian (seperti bibit, pupuk dan pestisida), beragam pola pertanian padat modal, serta lahan yasan. Pelaksanaan program-program pemerintah, dengan demikian, diperantarai oleh kepentingan  para elit lokal di tingkat desa yang mengkontrol berbagai sumber ekonomi yang besar di desa.  Selain itu, selama abad 19 dan abad 20, jabatan kepala desa di banyak desa dipegang oleh satu trah keluarga atau sekelompok keluarga yang menguasai tanah-tanah komunal, seperti tanah  bengkok. Politik kekerabatan (kinship) menjadi sesuatu yang lazim dalam dinamika kepemimpinan desa di Jawa pada saat itu (Sidel, 2004).

Sebelum kita mengulas fenomena feodalisme dan elitisme di desa, perlu dipahami bersama tentang pengertian feodalisme dan elitisme. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengetian feodalisme adalah : 1 sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan; 2 sistem sosial yang mengagung-agungkan jabatan atau pangkat dan bukan mengagung-agungkan prestasi kerja; 3 sistem sosial di Eropa pada Abad Pertengahan yang ditandai oleh kekuasaan yang besar di tangan tuan tanah.

Sedangkan Anthony Harold Birch (2001) dalam bukunya, Concepts and Theories of Modern Democracy, menjelaskan dalam perspektif elitisme, struktur masyarakat terbagi kedalam dua kelas yang berbeda, yaitu sekelompok kecil orang yang memiliki kekuasaan besar, atau akses luas terhadap kekuasaan yang disebut sebagai elit. Kemudian anggota masyarakat dalam jumlah besar tetapi tidak memiliki kekuasaan ril yang dikenal sebagai massa. Sejalan dengan itu, Pareto (dalam Birch, 2001), membagi kelas elit menjadi elit yang memerintah (governing elite) dan elit yang tidak memerintah (non governing elite). Jadi ada dua lapisan dalam masyarakat : pertama, lapisan yang rendah (non elite) dan, kedua lapisan tinggi (elit). Di lapisan tinggi dibagi menjadi dua, yakni elit yang memerintah dan elit yang tidak memerintah. Kelompok elit yang sedang memerintah terdiri dari individu-individu yang memiliki jabatan politis, dan elit yang sedang tidak memerintah terdiri dari individu-individu yang tidak menduduki jabatan-jabatan politis tetapi mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi secara langsung pembuatan kebijaksanaan. Mosca (dalam Birch, 2001) juga memaparkan bahwa dalam masyarakat selalu muncul dua kelas, yakni : kelas yang memerintah (the ruling class) dan kelas yang diperintah (the ruled class). Kelas yang pertama, yang biasanya jumlahnya lebih sedikit, memegang semua fungsi politik, monopoli kekuasaan dan menikmati keuntungan-keuntungan yang didapatnya dari kekuasaan.

Ada pula jenis kepemipinan desa dinastik yang elitis, konservatif, tidak transparan; dan ini biasanya muncul dari dan/atau melahirkan sikap masyarakat yang apatis atau idak peduli dan pasif; serta dilengkapi pula oleh lembaga representasi desa yang tidak responsif dan tidak  kredibel.  Hasilnya  tentu  sebuah jenis tata pemerintahan desa yang majal dan anti-pembaruan.

Memilih Demokrasi, Mengakhiri Feodalisme

Di fase pelaksanaan otonomi desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, bisa dilihat mulai muncul praktik feodalisme dan elitisme di desa. Orang-orang kuat di desa yang memiliki kapasitas modal secara perlahan ikut dalam kontestasi politik pemilihan kepala desa. Walaupun dalam aturan tidak ada larangan bagi golongan ini untuk ikut dalam Pilkades, namun perlu diwaspadai ketika mereka terjun ke dalam Pilkades. Keterlibatan kelompok yang memiliki dalam Pilkades dikuatirkan akan terjadi konflik kepentingan dalam setiap pengambilan kebijakan. Ketika golongan ini terpilih, maka dominasi mereka dalam penyusunan dan pengelolaan kekuasaan akan semakin kabur dan tidak jelas antara urusan publik dan pribadi.

Fenomena feodalisme yang muncul di desa seperti mengagungkan golongan tertentu seperti pemilik tanah yang luas di desa, mengagungkan pangkat dan jabatan kelompok tertentu dinilai tidak sehat dalam iklim demokasi. Untuk mengikis munculnya budaya feodalisme dan kebangkitan elitisme di era otonomi desa saat ini, maka yang perlu dilakukan dalah mendorong terwujudnya kehidupan demokratis di desa. Upaya ini dapat dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat di desa melalui jalur-jalur demokrasi yang disediakan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Upaya memperkuat demokrasi di desa yang sejalan dengan UU Desa yaitu dijelaskan bahwa demokrasi yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan persetujuan masyarakat desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin. Frase tentang demokrasi di atas menunjukkan bahwa prinsip utama pemerintahan di desa adalah dilakukan oleh masyarakat desa. Penjelasan tersebut sambung dengan definisi paling dasar dari kekuasaan demokratis yang menjadi prinsip paling umum dan mendasar dalam setiap pemerintahan demokrasi, yaitu kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Konsekuensi dari prinsip umum itu adalah, (1) menolak anggapan atau  klaim bahwa kekuasaan dimiliki atau ditakdirkan untuk dijalankan oleh sebuah keluarga beserta keturunannya, atau oleh kelompok tertentu. Konsekuensi (2) setiap warga masyarakat berhak dan harus berpartisipasi dalam pemerintahan, yaitu dalam pengambilan keputusan-keputusan yang bersifat strategis. Partisipasi warga masyarakat juga dipastikan dalam frase berikutnya, yaitu dengan persetujuan masyarakat desa, yang berarti masyarakat desa bukan pihak yang pasif dalam pemerintahan. Sebaliknya masyarakat desa memiliki hak untuk setuju atau tidak  setuju, melalui mekanisme yang telah diatur dan disepakati, terhadap penyelenggaraa pemerintahan desa.

Penegasan tentang demokrasi dalam tata kelola pemerintahan desa di atas memberikan legitimasi kepada masyarakat desa bahwa praktik feodalisme dan elitisme di desa bertentangan dengan semangat membangung kehidupan demokratis di desa. Ketika ada kelompok yang hendak membangung budaya feodalisme dan elitisme di desa, maka perlu dicegah dan memberikan edukasi kepada mereka tentang era baru kehidupan bermasyarakat di desa yang berlandaskan demokrasi. Dimana seluruh masyarakat desa memiliki kesempatan dan mandat untuk terlibat dalam mengelola dan membangung desa. (*)