WEDA-PM.com, DPRD Halmahera Tengah, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Halteng, memberikan sanksi terhadap PT Tekindo Energi. Pasalnya, PT Tekindo sengaja membuang Ore ke laut, sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.
Meski begitu, DPRD menyarankan DLH untuk melakukan penilaian baku mutu air laut disekitar lokasi pembuangan Ore, terlebih dulu. “Apabila hasil penilaian kondisi lingkungan cukup parah, maka PT Tekindo Energi, segera diberikan sanksi sesuai peraturan hukum yang berlaku,”kata Munadi Kilkoda, Minggu kemarin.
Sekertaris komisi III DPRD Halteng ini mengatakan, jika PT Tekindo, benar-benar melakukan pengawasan maka pembungan ore ke laut tidak terjadi. Apalagi, laporan warga ore yang dibuang ke laut sudah dilakukan berulang kali. Ini artinya, ada faktor kesengajaan dan pembiaran dari Managemen PT Tekindo. “Mestinya, pembuangan ore itu tidak sampai terjadi, kalau Tekindo benar-benar melakukan pengawasan secara betul,”cetus Munadi.
Lebih jauh Ketua Fraksi Nasdem Gerakan Rakyat ini, menuturkan kalau sudah berulang-ulang, bayangkan saja berapa banyak kubikasi ore yang telah dibuang ke laut yang menyebabkan laut tercemar. Ekosistem laut rusak di kawasan tersebut akibat dari kesengajaan tersebut, itu semua tidak bisa dijawab dengan sanksi kepada TKBM. “Silahkan managemen mereka melakukan investigasi dan hasilnya apakah disengaja atau tidak, lalu ada tindakan TKBM dipecat, itu urusan mereka. Tapi ingat kewajiban lingkungan melekat pada Tekindo,”tegas Politisi Nasdem itu.
Munadi Menegaskan, PT Tekindo harus dikenakan sanksi hukum karena aktifitas bongkar muat itu bagian dari aktifitas pertambangan mereka.
“DPRD melihat ini masalah serius dan akan terus memantau. Kami juga akan merekomendasi kepada Pemda dan pihak penegak hukum terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tekindo,”tukasnya.(msj/red)
Tinggalkan Balasan