Pemecatan Sekretaris DPD II Sesuai Mekanisme Partai Golkar

TERNATE-PM.com, 
DPD I Golkar Maluku Utara mendukung DPD II Partai Golkar Halteng Sakir
Ahmad dalam proses pemecatan, pemberhentian sekretaris Faris Abdulah pengurus
DPD II.

Sekretaris DPD 1 Maluku Utara Arifin Djafar, menyatakan hak perogratif pemecatan tersebut ada di DPD 2 Halteng bukan di tingkat DPD 1 Maluku Utara maupun DPP partai Golkar.  “SK Pemecatan itu yang mengeluarkan sesuai Mekanisme Partai, dimana tertuang dalam AD/AR. DPD 2 Halteng datang ke DPD provinsi Maluku Utara dan DPP itu sifatnya hanya pemberitahuan saja. Yang jelas pemecatan itu domainnya ada di internal DPD 2 Halteng,” ujar Arifin kepada Poskomalut.com, selasa(12/11/2019).

Dikatakannya,
SK pemecatan tersebut sudah ditandatangani dan tinggal menunggu pemberian Tahunan
dari DPD Halteng ke DPD Provinsi Maluku Utara. “Saya yakin para Sekretaris baru
ini akan terima dalam Kader Partai Golkar” terangnya, selasa(12/11/2019).

Proses
pemecatan yang tidak menggunakan SP disebabkan sudah adanya upaya DPD Halteng
sesuai mekanisme Partai Golkar. “Sebetulnya semua proses sudah final karena DPD
dan DPP menyerahkan sepenuhnya urusan itu ke DPD Halteng. Bapak Faris Abdullah
harus legowo mengundurkan diri ya tentu langsung kami sikapi,” paparnya.

Dia mengaku,
kalau yang sudah dipecat itu telah dipersiapkan penggantinya. “Yang jadi
pengurus Partai Golkar itu sudah ngantri. Jadi itulah Dinamika Partai”
imbuhnya. (Cr02/red)

Komentar

Loading...