TERNATE-PM.com,  DPD I Golkar Maluku Utara mendukung DPD II Partai Golkar Halteng Sakir Ahmad dalam proses pemecatan, pemberhentian sekretaris Faris Abdulah pengurus DPD II.

Sekretaris DPD 1 Maluku Utara Arifin Djafar, menyatakan hak perogratif pemecatan tersebut ada di DPD 2 Halteng bukan di tingkat DPD 1 Maluku Utara maupun DPP partai Golkar.  “SK Pemecatan itu yang mengeluarkan sesuai Mekanisme Partai, dimana tertuang dalam AD/AR. DPD 2 Halteng datang ke DPD provinsi Maluku Utara dan DPP itu sifatnya hanya pemberitahuan saja. Yang jelas pemecatan itu domainnya ada di internal DPD 2 Halteng,” ujar Arifin kepada Poskomalut.com, selasa(12/11/2019).

Dikatakannya, SK pemecatan tersebut sudah ditandatangani dan tinggal menunggu pemberian Tahunan dari DPD Halteng ke DPD Provinsi Maluku Utara. “Saya yakin para Sekretaris baru ini akan terima dalam Kader Partai Golkar” terangnya, selasa(12/11/2019).

Proses pemecatan yang tidak menggunakan SP disebabkan sudah adanya upaya DPD Halteng sesuai mekanisme Partai Golkar. “Sebetulnya semua proses sudah final karena DPD dan DPP menyerahkan sepenuhnya urusan itu ke DPD Halteng. Bapak Faris Abdullah harus legowo mengundurkan diri ya tentu langsung kami sikapi,” paparnya.

Dia mengaku, kalau yang sudah dipecat itu telah dipersiapkan penggantinya. “Yang jadi pengurus Partai Golkar itu sudah ngantri. Jadi itulah Dinamika Partai” imbuhnya. (Cr02/red)