TERNATE-PM.com, Kabar baik bagi masyarakat Maluku Utara (Malut) yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, yakni balik nama kendaran bermotor atau BBNKB, bebas denda pajak kendaran diatas 5 tahun, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Pasalya, pada HUT Provinsi ke-20 ini, Pemprov Malut bekerjasama dengan Polda Malut telah membebaskan pajak tersebut. Sekertaris BPKPAD Provinsi Muchtar Abdullah dalam jumpa persnya mengatakan, program pembebesan pajak kendaran ini baru pertama kali dilakukan Gubernur Abdul Gani Kasuba bersama Kapolda Malut Brigjen Pol. Suroto.

BPKPAD sendiri mencatat tunggakan pajak seluruh kabupaten/kota di Malut hingga saat ini mencapai Rp 100.320.800. “Karena itu, di HUT Provinsi ini, dilakukan pembebesan pajak terdiri bebas bea balik nama kendaran bermotor atau BBNKB, bebas denda pajak kendaran di atas 5 tahun, dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya. Jadi untuk kendaraan 5 tahun ke atas kita bebaskan wajib pajak, terkecuali tunggakan pajak pokok,” tandasnya.

Sementara, Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Malut Kombes Pol Abrianto Pardede dalam jumpa pers, Kamis (10/10/2019) menambahkan, program itu merupakan kerjasama Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dengan Kapolda Brigjen Pol. Suroto dalam rangkah menyambut HUT ke 20 Provinsi yang akan dilaunching 12 Oktober, dan berlaku sampai dengan Desember 2019 mendatang.

Pembebesan pajak itu, lanjut Abrianto dikarenakan dalam catatan Direktorat Lalulintas, sekitar dua ribu lebih pajak kendaraan roda dua maupun empat yang sudah mati, namun tidak diurusi lagi. Begitu juga dengan anggaran pelanggaran lalulintas cukup signifkan meningkat beberapa bulan kemarin yang melibatkan keryawan swasta, PNS hingga anak sekolah.

“Kita berharap adanya program pembebsan pajak kendaraan ini memulihkan kembali pajak yang mati bisa aktif lagi pada tahun 2020,” harap Abrianto. (Cr-01/red)