Pemprov dan Polda Malut Bebaskan Bea Balik Nama

TERNATE-PM.com, Kabar baik bagi masyarakat Maluku Utara (Malut) yang
memiliki tunggakan pajak kendaraan, yakni balik nama kendaran bermotor atau
BBNKB, bebas denda pajak kendaran diatas 5 tahun, dan denda SWDKLLJ untuk tahun
sebelumnya.

Pasalya, pada HUT Provinsi ke-20 ini, Pemprov Malut bekerjasama
dengan Polda Malut telah membebaskan pajak tersebut. Sekertaris BPKPAD Provinsi
Muchtar Abdullah dalam jumpa persnya mengatakan, program pembebesan pajak
kendaran ini baru pertama kali dilakukan Gubernur Abdul Gani Kasuba bersama
Kapolda Malut Brigjen Pol. Suroto.

BPKPAD sendiri mencatat tunggakan pajak seluruh kabupaten/kota
di Malut hingga saat ini mencapai Rp 100.320.800. “Karena itu, di HUT
Provinsi ini, dilakukan pembebesan pajak terdiri bebas bea balik nama kendaran
bermotor atau BBNKB, bebas denda pajak kendaran di atas 5 tahun, dan denda SWDKLLJ
untuk tahun sebelumnya. Jadi untuk kendaraan 5 tahun ke atas kita bebaskan
wajib pajak, terkecuali tunggakan pajak pokok,” tandasnya.

Sementara, Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Malut
Kombes Pol Abrianto Pardede dalam jumpa pers, Kamis (10/10/2019) menambahkan,
program itu merupakan kerjasama Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dengan Kapolda
Brigjen Pol. Suroto dalam rangkah menyambut HUT ke 20 Provinsi yang akan dilaunching
12 Oktober, dan berlaku sampai dengan Desember 2019 mendatang.

Pembebesan pajak itu, lanjut Abrianto dikarenakan dalam catatan Direktorat Lalulintas, sekitar dua ribu lebih pajak kendaraan roda dua maupun empat yang sudah mati, namun tidak diurusi lagi. Begitu juga dengan anggaran pelanggaran lalulintas cukup signifkan meningkat beberapa bulan kemarin yang melibatkan keryawan swasta, PNS hingga anak sekolah.

“Kita berharap adanya program pembebsan pajak kendaraan ini memulihkan kembali pajak yang mati bisa aktif lagi pada tahun 2020,” harap Abrianto. (Cr-01/red)

Komentar

Loading...