TERNATE-PM.com, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ternate ditahun ini, menargetkan penerimaan Bea Cukai sebesar 117 milliar lebih. Target tersebut, cendrung menutun jika dibandingkan dengan capaian tahun 2020 kemarin, yang ditargetkan sebesar Rp.126.081.867.000,00 yang bersumber dari bea masuk sebesar Rp 126.081.867.000,00 minus bea keluar. Dari target tersebut, mampu terealisasi sebesar Rp.134.716.162,000,00 atau 106,85 persen,yang bersumber dari bea masuk sebesar Rp.134.302.822.000,00.Bea keluar sebesar Rp.289.404.000,000, dan lainya sebesar Rp.123.936.000,00.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Budi Setyono, Jumat (19/2/2021) mengungkapkan, target pendapatan cukai yang cendrung menurun ditahun 2021 tersebut, dikarenakan dalam tahun ini, hanya bersumber dari bea masuk. Sedangkan untuk penerimaan bea keluar dengan adanya ketentuan terbaru terkait larangan ekspor nikel ore.
“Yang pasti dengan adanya larangan ekspor pertambangan dalam bentuk bahan mentah nikel ore ini, otomatis kita hanya mengandalkan sektor bea masuk saja. Yang pasti kebijakan ini juga mempengaruhi penerimaan negara,dan sekarang jiga rata-rata sektor pertambangan masih tahap pembangunan smelter, tapi kemunhkinan ada bea keluar juga dari tambang pasir besi”terangnya.
Disektor pendapatan cukai hasil tembakau(HT) ditahun ini, mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen. Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan pemerintah ditahun sebelumnya sebesar 2,3 persen.
Sementara tarif cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditahun ini tidak mengalami kenaikan,mempertimbangkan sector padat karya dan mengingat pemulihan perekonomianbakibat dampak Covid-19. Sedangkan untuk produk SKM II B dan SPM II B kenaikan tarifnya lebih tinggi dari SKM II A dan SPM II A, untuk mempersempit gap tarif, sebagai sinyal simplifikasi.
Rincian kenaikan tarif cukai untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) antara lain:
Tarif cukai SKM golongan I sebesar 16,9%Tarif cukai SKM golongan II A sebesar 13,8%Tarif cukai SKM golongan II B sebesar 15,4%Tarif cukai SPM golongan I sebesar 18,4%Tarif cukai SPM golongan II A sebesar 16,5%Tarif cukai SPM golongan II B sebesar 18,1%Tarif cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak naik.
“Merek rokok yang termasuk SKM, di antaranya A Mild, Djarum Super, Gudang Garam Surya, dan Esse Mild. Sementara merek rokok jenis SPM, di antaranya Marlboro, Mevius, Lucky Strike, Dunhill, dan Esse Blue.Untuk rokok jenis SKT, dijual merek Dji Sam Soe, Djarum Coklat, Gudang Garam Merah, Apache Kretek, dan lainnya,”paparnya.
Disinggung soal adanya bea cukai yang bersumber dari minuman keras(miras)impor yang kerap beredar ditempat hiburan malam(THM) yang dikenakan cukai,dia memastikan sejauh ini, tidak ada Ijin Pokok Barang Kena Cukai(NPPKD) atau ijin usaha minuman beralkohol, apalagi Kota Ternate juga ada Perda larangan miras. Dimana, untuk ijin usaha minuman beralkohol.
“Soal banyak minuman impor yang beredar, nantinya akan kami sampaikan ke bagian pengawasan untuk ditelusuri. Yang pasti untuk importaso barang-barang konsumsi tidak ada cukai. Importasi yang banyak saat ii khusus tambang terkait pembangunan smelter,”cetus Budi.(Tal/red)
Tinggalkan Balasan