TIDORE-PM.com, Setelah melihat dan mencermati sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum  (JPU) atas perkara dengan nomor 64/pid.B/2019/PN Sos dengan terdakwa Ronal alias M. Irwan Tutuwarima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Soasio, semakin meyakinkan bahwa bersangkutan akan bebas dari jeratan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun

Demikian ditegaskan Rahim  Yasim SH, Kuasa Hukum  Ronal, terdakwa pembunuhan mendiang Kiki Kumala, Rabu (23/10/2019) usai sidang  lanjutan  dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi. “Saya sangat yakin setelah mendengar keterangan saksi atas tuduhan terhadap klien saya Ronal, dipastikan Ronal akan bebas terjerat dari  ancaman pasal 340,’’ kata Rahim.

Begitu yakinnya Rahim atas bebasnya ancaman hukuman mati dan seumur hidup kepada klienya, didasari dengan keterangan para saksi-saksi yang dihadirkan JPU, yang tak mampu menyakinkan majelis hakim, tak hanya itu, sejak awal dakwaan pasal berupa pasal yang begitu banyak kepada Ronal, di antaranya pencurian, pemerkosaan dan pembunuhan dinilainya kabur alias tak focus, begitu juga dengan keterangan saksi masih belum terlalu meyakinkan hakim pemegang perkara, sebab terlalu naïf untuk dikait-kaitan dengan perbuatan lainnya,’’ tegas Rahim.

Untuk itu, sebagai kuasa hukum Ronal, dirinya telah menyiapkan sejumlah fakta-fakta  dalam pembelaan nanti untuk menepis segala dakwan JPU terhadap Ronal. “Saya sangat percaya pembelaan nanti  Dakwaan JPU bisa kami mantahkan, terutama pasal 340. Untuk sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa pekan depan, klienya sudah sangat siap menghadapi,’’ terang Rahim. (tox/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis, 24 Oktober 2019, dengan judul ‘Pengacara  Ronal Nilai Dakwaan Jaksa Kabur’