Penyidik Tunggu Waktu Kosong Pemeriksaan Bupati Halut

Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengki Setiyawan

TERNATE-PM.com,
Penyidik Deriktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara
(Malut) masih melihat waktu kosong untuk mengagendakan pemeriksa terhadap Bupati
Halut Frans Manery, sebagi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran
nama baik.

"Kita (penyidik) sudah pernah mencoba memanggil,
hanya saja masih tunggu konformasi balik dari Bupati Frans untuk kapan bisa
hadir,"kata Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengki Kurniawan,
kepada Posko Malut, Jumat (25/10/2019)

Menurut polisi berpangkat dua bungga ini, pihakya saat
ini harus memahi kesibukan Frans Manery sebagai kepala daerah yang beberapa
pekan ini sangat sibuk dengan agenda kedinasa."Ini tahun politik, sehingga
jadwal bupati kami harus pahami dan menyesuaikan dengan jadwalnya,"ujarnya

Lanjutnya, dalam penanganan kasus ini masih dalam
bersifat pengaduan Bupati Frans Manery sebagi terlapor dengan pelapor Ajarani
Mangkujati. Hanya saja, beberapa hari lalu Bupati Frans kembali melapor balik
Ajarani Mangkujati dengan dugaan pencemaran nama baik."Jadi kasus ini baru
bersifat sebatas aduan, kemudian Bupati Halut kembali melaporkan Anjarani
dengan dugaan yang sama. Sehingga itu, kita akan telah dulu kasus pelaporan pertama
dulu baru dilanjutkan dengan pelaporan terbaru,"jelasnya

Diketahui Bupati Halut, Frans Manery dipolisikan oleh Ajarani Mangkujati selaku mantan Manager Social Performance membidangi Pengelolaan CSR PT NHM pada 26 Oktober 2018 lalu ke Ditreskrimum Polda Malut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. (sam/red)

Komentar

Loading...