Mantan Bendum: Tak Ada Dana Titipan Bupati

TERNATE-PM.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara  masih mengkaji berkas laporan dugaan tindak pidana korupsi Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Ir Muhdin Hi. Ma’Bud, pada tahun anggaran 2014 dan 2015 usai mendapatkan laporan dari Gamalama Coropsion Word (GCW). “Jadi sementara kami lagi lakukan pengkajian dan evalusi laporan tersebut,” kata Kabag Wassidik Dit Reskrimsus Polda Malut AKP Tajuddin, kepada wartawan kemarin.
Dia menuturkan, berkas laporan tersebut belum juga dimasukkan dalam bentuk pembuatan Laporan Polisi (LP) sehingga jika sudah selesai dikaji dan memenuhi unsur akan dilakukan Pulbaket.”Ini baru sebatas pengaduan dan sejauh ini saya juga belum lihat bentuk laporan tersebut masih di anggota subdit yang terima kemarin,”ujaranya. Pihaknya akan mengetahui adanya aduan masyarkat seperti itu jika sudah dilakukan gelar perkara.”Laporan itu jika sudah jadi kasus baru masuk ke ranah saya sebagi Wassidik,”jelasnya. Perlu di ketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2014 dan 2015 pada saat itu Ir Muhdin Hi. Ma’Bud menjabat sebagai Wakil bupati Halmahera Timur dan diduga menerima uang dari bendahara bagian umum dan perlengkapan Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Haltim berupa uang titipan senilai Rp 3. 142. 819. 200 miliar lebih.

Sementaraitu mantan Bendahara Pengeluaran  Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Haltim tahun 2015 Hartono, membantah adanya dugaan dana titipan tahun 2014-2015 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Haltim, dinikmati Bupati Haltim Muh Din, seperti yang dilaporkan Gamalama Corruption Watch (GCW) ke Polda Maluku Utara. 

Hartono mengatakan dana yang dilaporkan tersebut merupakan anggaran operasional wakil bupati yang diberikan melalui bendahara penerimaan. “Jadi itu tidak benar karena yang ada hanya dana operasional bupati dan wakil bupati, bukan dana titipan seperti yang dilaporkan GCW,”kata Hartono, kepada wartawan, Senin (21/10/2019).

Untuk mekanisme pembayaran operasional sudah sesuai ketentuan yakni Bupati mendapatkan 60 persen dan wakil bupati 40 persen dari total anggaran operasional. “Jadi perbulan wakil bupati dapatnya  Rp 186,000,000 dan bupati 279.000,000,-tidak seperti angka angka yang dilaporkan oleh GCW,”tuturnya.

Dia juga mengatakan untuk anggaran operasional tersebut meliputi dialog audiensi, makan minum, perjalanan luar dan dalam daerah, asuransi bupati dan wakil bupati yang bisa diambil 6 bulan ataupun 1 tahun. “Makanya saya juga bingung dengan apa yang dilaporkan itu. Kalau titipan itu tidak ada. Yang ada operasional saja dan anggaran itu berjalan sampai Agustus saja karena bulan September 2015 sudah Pjs Bupati yang dapat,”cetusnya.

Mantan bendahara penerimaan Bagian Umum Setda Haltim, Muhammad Abdullah juga mengatakan anggaran tersebut bukan dana titipan tetapi dana operasional yang angkanya tidak sampai diatas Rp 200,000,000.

“Tetapi yang ada dalam laporan itu ada yang lebih dari  Rp 200,000,000 sampai Rp 700,000,000 itu tidak ada. Setahu saya setiap kali diterima hanya Rp 100 juta lebih,”katanya seraya menambahkan untuk dana operasional sudah jelas dalam laporan pertanggungjawaban bagian umum dan perlengkapan sehingga bisa dikroscek.

Sementara itu mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Kalla Soleman, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya tidak berada di tempat, bahkan dikonfirmasi via telepon juga tidak memberikan jawaban.”Pak kabag ada keluar  makan dan belum balik,”kata salah satu stafnya di bagian ekonomi dan pembangunan. (tim-pm)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa, 22 Oktober 2019, dengan judul’ Polda Malut Dalami Dugaan Korupsi Bupati Haltim