TERNATE-PM.com,  Polda Maluku Utara (Malut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bakal tancap gas melakukan penyelidikan kasus dugaan anggaran perjalanan dinas dalam daerah tahun 2018 milik Bupati Bahrain Kasuba senilai Rp 3,57 miliar, yang diduga tidak sesuai peruntukkannya.  Pasalnya, dalam waktu dekat ini penyidik Ditreskrimsus bakal memeriksa sejumlah pihak terkait kasus itu. 

“Jadi dari laporan dugaan ini kami (penyidik) akan melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut dari pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak yang terkait,” kata Ditreskrimsus Polda Malut AKBP Alfis Suhaili, kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.

Menurutnya,  penanganan awal dugaan korupsi ini dengan mengumpulkan dokumen, keterangan dan hasil audit anggaran tersebut. “Setelah semua sudah dikumpulkan baru kita mengarah ke objek-objeknya dan orang-orangnya. Sehingga kita suda punya SOP awal dan kemudian kita gelar lanjut untuk bisa naik ke sidik,”ujarnya.

Pihaknya tetap terbuka dan melakukan penindakan semua laporan masyarakat yang dilaporakan. Hanya saja semua laporan belum tentu disidik bersamaan.
Diketahui sesuai laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Malut, bahwa pada tahun 2018 lalu Pemda Halsel menganggarkan anggaran belanja perjalanan dinas dalam daerah senilai Rp 10,9 miliar (Rp10.903.603.171). Realisasi senilai (Rp 7,09 miliar lebih (Rp 7.093.900.000). Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Malut menemukan adanya uang saku Bupati dan Wakil Bupati Halsel senilai Rp 3,57 miliar (Rp 3.577.000.000) yang tak sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan nomor 18.C/LHP/XIX.TER/5/2019. (red)


Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 16 Oktober 2019, dengan judul ‘Polda Mulai Kembangkan Kasus Perjalanan Dinas Bupati Halsel’