TERNATE-pm.com, Direktur CV. Baru Wiratama, Said Banyo beberkan peran mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Malut, Saifuddin Djuba.
Peran Saifuddin diungkap Said Banyo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjut kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang belangsung di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate dipimpin langsung Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi empat anggota lainnya.
Dalam dakwaan, Said mengakui memberikan uang dengan nilai ratusan juta kepada Saifuddin Djuba. Majelis hakim kemudian menanyakan durasi waktu uang tersebut diberikan.
Said mengaku diserahkan semenjak Saifudin masih menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Malut. Saat menjabat sebagai Kadis PUPR pun Said masih setorkan ke Saifuddin.
Said juga menerangkan, uang yang diberikan itu dalam bentuk pinjaman dan sudah dikembalikan sebesar Rp75 juta.
“Uang itu dalam bentuk pinjam, makanya sebagian sudah dikembalikan,” kata Said di kepada majelis hakim.
Tidak sampai di situ, Direktur CV Baru Wiratama ini menjelaskan, pemberian uang tersebut tidak langsung kepada Saifudin Djuba. Menurutnya Saifudin hanya meminta dan kemudian menitipkan nomor rekening para ajudan AGK.
“Seingat saya, yang pernah dikirim rekening itu, ke rekening atas nama Ramdhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, M. Nur Alam, Idrus Husein dan Luki Rajapati,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan