Soal Blok Medan, JPU KPK; Kami Tidak Bisa Berkomentar

JPU KPK, Greafik. Foto |Aul.

TERNATE-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya belum mendalami keterangan saksi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili terkait Blok Medan.

Blok Medan merupkan istilah yang biasa dipakai Terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) atas urusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara diakui milik anak Presiden, Khyang Ayu.

Blok Medan merupakan fakta sidang yang diungkap saksi Suryanto dan Terdakwa AGK dalam sidang Kamis, 1 Agustus 2024.

JPU KPK, Greafik kepada awak media mengatakan, prinsipnya JPU lebih fokus pada surat dakwaan kasus suap dan gratifikasi yang diterima Terdakwa.

"Dalam pembuktian kami akan membawa alat bukti yang mendukung ke arah dakwaan. Terkait Blok Medan fakta-fakta yang akan kami pelajari, apakah berkaitan langsung dengan Terdakwa AGK atau tidak," ungkap Greafik, Rabu (7/8/2024).

Paling penting bagi, JPU lanjut Greafik, perbuatan AGK dapat dibuktikan dengan beberapa saksi yang dihadirkan. Juga alat bukti surat dan alat bukti elektronik lainnya.

"Kami (JPU) meyakini bahwa seluruh alat bukti yang kami hadirkan untuk pembuktian kepada Terdakwa AGK dan Ramdhan Ibrahim," ucapnya.

"Soal izin pertambangan di Halmahera Timur, tentunya kami tidak bisa berkomentar, karena kami tetap pada surat dakwaan," sambungnya.

Meski begitu, Greafik tak menampik jika dikemudian hari terungkap bahwa ada peristiwa pidana, pihaknya bakal telaah sebagaimana mestinya.

Komentar

Loading...