Soal Dakwaan Rp100 Miliar, JPU KPK dan Kuasa Hukum AGK Beda Pendapat

Foto|Aul.

TERNATE-pm.com, Dua saksi ahli pidana dan keuangan dihadirkan tim kuasa hukum Terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk memberikan keterangan pada sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Maluku Utara.

Kedua saksi ahli tersebut dari akademisi dan Unkhair Ternate. Ahli dimintai keterangan terkait keuangan untuk menghitung total nilai gratifikasi yang diterima Terdakwa. Berikutnya penjelasan ihwal rumusan delik yang didakwakan kepada klien mereka.

Ini disampaikan Hairun Rizal, kuasa hukum AGK, saat ditemui awak media di halaman Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (7/8/2024).

Hairun mengatakan, klien mereka tidak menerima keseluruhan uang gratifikasi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai Rp100 miliar.

Jika nilai penerimaan suap AGK, Rp99 miliar ditambah dengan $ 30 Dolar Amerika, jumlah gratifikasinya besar. Sementara dalam pemeriksaan, Terdakwa tidak seluruhnya menerima total gratifikasi tersebut baik melalui ajudan maupun secara langsung.

Hairun menjelaskan, pihaknya hadirkan saksi ahli pidana untuk meminta penjelasan rumusan delik yang didakwakan kepada AGK terkait penerimaan sejumlah uang baik dari pejabat Pemprov Maluku Utara, maupun gratifikasi pengadaan barang dan jasa dari pihak rekanan atau kontraktor.

"Rumusan delik itu yang kami minta ke ahli untuk menerangkan. Apakah pertanggung jawaban pidana oleh klien kami terhadap seluruh yang diterima itu," ucapnya.

Pihaknya juga meminta pendapat ahli terkait seluruh total dakwaan Rp100 miliar lebih. Jika misalnya tidak bisa dibuktikan secara keseluruhan oleh JPU apakah pertanggung jawaban pidana diterima sesuai dakwan atau tidak. Juga beban pertanggungjawaban pidana dikurangi dari total gratifikasi tersebut atau tidak.

Hairun menyebut, karena sebagian gratifikasi dapat dibuktikan. Sebagian lagi tak dapat dibuktikan kaitannya dengan dakwaan suap dan gratifikasi sesuai nilai Rp100 miliar tersebut.

Diakuinya, dalam fakta sidang ada penerimaan gratifikasi oleh klien mereka melalui para ajudannya. Meski begitu, jumlah penerimaan tersebut yang ingin diuji.

"Apakah penerimaan klien kami itu secara keseluruhan sebagaimana dakwaan JPU KPK atau tidak?," tanya Hairun.

Untuk ahli keunangan, pihaknya ingin mengetahui transaksi yang tidak bisa dideteksi. Misalnya setor tunai lewat bank, tetapi nama penyetornya tidak dicantumkan, bagaimana membaca itu?.

Dirinya menerangkan, beda halnya jika transaksi melalui ATM. Otomatis ketika uang masuk, identitas pemilik anjungan tunai mandiri pasti tercatat. Namun penyetor melalui teller dan tidak mencantunkan nama, tentu tidak diketahui identitasnya.

"Maka kami hadirkan saksi ahli keuangan untuk menjelaskan itu, sehingga nilai Rp100 miliar bisa dikurangi," terangnya.

Disentil apakah kekurangan saksi sehingga keterangan para saksi tak mencapai dakwaan Rp100 miliar, Hairun bilang, bahwa sudah ada kepala cabang Bank Mandiri yang dihadirkan sebagai saksi.

"Hanya saja keterangan yang bersangkutan (Kepala Cabang Bank Mandiri) itu kalau kami tidak salah kutip dalam fakta persidangan, beliau menyampaikan bahwa kalau ada permohonan, apakah dari JPU atau kami maupun APH untuk bisa memperoleh siapa orang yang menyetor secara tunai tersebut. Mungkin melalui CCTV atau pihak teller bank sebagai saksi, tapi itu tidak dihadirkan," cetusnya.

Berbeda dengan Hairun, JPU KPK, Greafik menyatakan bahwa memang benar suap ke Terdakwa AGK tidak sampai Rp100 miliar, namun gratifikasinya mencapai nilai tersebut.

"Kami menghargai pendapat kuasa hukum dari sisi subjektifitasnya. Tapi, dari sisi kami selaku pihak yang mengajukan dakwaan kepada Terdakwa dengan surat dakwaan. Kami meyakini seyakin-yakinnya bahwa alat bukti yang kami hadirkan sudah terpenuhi. Nanti akan kami simpulkan dan uraikan dalam surat tuntutan," jelas Greafik dikonfirmasi terpisah.

Awak media kembali menyentil kekurangan saksi, sehingga dalam keterangan persidangan tidak mencapai nilai dakwaan, Greafik menyebutkan jika alat bukti dalam KUHAP pasal 184, sangat jelas. Bahwa, kata dia, alat bukti bukan hanya keterangan saksi, namun ada alat bukti transaksi, keterangan ahli dan surat petunjuk. Dan, keterangan terdakwa.

"Nah ketika saksi tidak mengatakan apa-apa, akan tetapi alat bukti petunjuk surat dan alat bukti elektronik menunjukkan itu, maka tentunya terbukti," tandasnya.

Komentar

Loading...