Sultan Bacan Pidanakan Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak

M Bahtiar Husni dan rekan usai membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Malut. Foto|Aul.

TERNATE-pm.com, Kuasa Hukum Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah polisikan Ketua dan Sekertaris Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak.

Organisasi tersebut resmi dipidana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan ke-22 Muhammad Irsyad Maulana Syah.

"Karena Ketua organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak, Sanusi Iskandar Alam, Sekertaris, Muhammad Iqbal dan Abdullah Iskandar Alam yang membuat video dan tidak pernah memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada Sultan, sehingga kita dengan tegas membuat laporan aduan ke Ditreskrimsus Polda Malut," ungkap Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah melalui tim Penasehat Hukum (PH) M. Bahtiar Husni dan rekan rekan usai membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Malut, Senin (5/8/2024).

Kata Bahtiar, pihaknya tidak akan membuat laporan jika pihak Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ini mempunyai iktkad baik meminta maaf serta mengklarifikasi apa yang disampaikan.

Karena jelas dalam video Sultan Bacan dengan durasi 9 menit 27 detik tidak ada kata atau kalimat yang menyebut organisasi tersebut separatis.

"Kalaupun ada tolong buktikan atau tunjukan di menit ke berapa, namun itu tidak ditunjukkan dan kita cek tidak kata-kata separatis yang disampaikan oleh Sultan M. Irsyad Maulana Syah," tegasnya .

Untuk itu, lanjut Bahtiar, berdasarkan pasal 27 a Undang-Undang ITE, pihaknya secara resmi membuat laporan adua untuk diuji kebenarannya dalam rana hukum.

"Laporan aduan soal fitnah sebagaimana dalam pasal 27 a undang-undang ITE," jelasnya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut itu pun menegaskan, organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak bukan secara resmi organisasi adat.

Karena organisasi tersebut, tidak dikukuhkan secara sah oleh Sultan M. Irsyad Maulana Syah. Namun dikukuhkan oleh Sekda Halmahera Selatan.

"Kalau perangkat adat maka dikukuhkan oleh Sultan. Jadi ini bukan organisasi adat tapi ini organisasi LSM seperti pada umumnya," tandasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, membenarkan laporan aduan tersebut.

"Ini kan masih bersifat laporan aduan, sehingga penyidik pelajari dulu semua laporan aduannya," singkat Bambang mengakhiri.

Sultan Bacan Pidanakan Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak

TERNATE-pm.com, Kuasa Hukum Sultan Bacan, Muhammad Irsyad Maulana Syah polisikan Ketua dan Sekertaris Organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak.

Organisasi tersebut resmi dipidana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap Sultan Bacan ke-22 Muhammad Irsyad Maulana Syah.

"Karena Ketua organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak, Sanusi Iskandar Alam, Sekertaris, Muhammad Iqbal dan Abdullah Iskandar Alam yang membuat video dan tidak pernah memberikan klarifikasi atau permohonan maaf kepada Sultan, sehingga kita dengan tegas membuat laporan aduan ke Ditreskrimsus Polda Malut," ungkap Sultan Bacan ke-22, Muhammad Irsyad Maulana Syah melalui tim Penasehat Hukum (PH) M. Bahtiar Husni dan rekan rekan usai membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Malut, Senin (5/8/2024).

Kata Bahtiar, pihaknya tidak akan membuat laporan jika pihak Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak ini mempunyai iktkad baik meminta maaf serta mengklarifikasi apa yang disampaikan.

Karena jelas dalam video Sultan Bacan dengan durasi 9 menit 27 detik tidak ada kata atau kalimat yang menyebut organisasi tersebut separatis.

"Kalaupun ada tolong buktikan atau tunjukan di menit ke berapa, namun itu tidak ditunjukkan dan kita cek tidak kata-kata separatis yang disampaikan oleh Sultan M. Irsyad Maulana Syah," tegasnya .

Untuk itu, lanjut Bahtiar, berdasarkan pasal 27 a Undang-Undang ITE, pihaknya secara resmi membuat laporan adua untuk diuji kebenarannya dalam rana hukum.

"Laporan aduan soal fitnah sebagaimana dalam pasal 27 a undang-undang ITE," jelasnya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Malut itu pun menegaskan, organisasi Palimpungang Ompu Bangsa Nang dan Ompu Anak-Anak bukan secara resmi organisasi adat.

Karena organisasi tersebut, tidak dikukuhkan secara sah oleh Sultan M. Irsyad Maulana Syah. Namun dikukuhkan oleh Sekda Halmahera Selatan.

"Kalau perangkat adat maka dikukuhkan oleh Sultan. Jadi ini bukan organisasi adat tapi ini organisasi LSM seperti pada umumnya," tandasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi, membenarkan laporan aduan tersebut.

"Ini kan masih bersifat laporan aduan, sehingga penyidik pelajari dulu semua laporan aduannya," singkat Bambang mengakhiri.

Komentar

Loading...