Tiga ASN Haltim Penuhi Panggilan Bawaslu

MABA-PM.com, Tiga orang
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera
Timur akhirnya memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Haltim, Kamis (31/10/2019).
Ketiga
ASN tersebut di antaranya M Rony Saleh, Muhidin Ahad dan Harmin S Abdullah,
karena diduga melanggar kode etik dengan memosting atau mengunggah dan melike
foto dan komentar bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Haltim melalui
media sosial Facebook. Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Pelanggar (HPP)
Bawaslu Haltim, Basri Suaib mengatakan dari sejumlah undangan klarifikasi yang
dilayangkan kepada ASN Haltim sampai Kamis (31/10/2019), hanya lima ASN yang
datang memenuhi undangan tersebut.
"Sampai
hari ini baru lima ASN yang datang dan berikan klarifikasi,"kata Basri
kepada wartawan, kemarin. Sementara satu ASN atas nama Irwanto Maneke, sampai
sejauh ini belum memenuhi undangan Bawaslu Haltim. Padahal, bawaslu sudah berulangkali
melayangkan undangan tapi yang bersangkutan membangkang dan tidak hadir.
Dia
berharap Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim Moch Abdu Nasar, memberikan teguran
dan menegaskan kepada seluruh ASN karena mengunggah dan memosting foto balon
itu melangar undang-undang. "Kami minta agar selaku kepala pemerintahan
beliau (Sekda) harus tegas dan menegur ASN yang sering memoting foto bacalon bupati
di medsos,"tuturnya.
Dia
menambahkan mengunggah/memosting foto bakal calon bupati dan wakil bupati telah
melanggar Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati
dan walikota. UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil dan PP, nomor 42 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode
Etik Pegawai Negeri Sipil serta surat Edaran Kemenpan-RB tentang netralitas ASN
dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota.(zhar/red)
Komentar