Tolak Uang Logam Didenda Rp 200 Juta

uang logam

TERNATE-PM.com, Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut), bakal memberikan sanksi keras kepada masyarakat yang menolak uang logam (koin), sebagai alat transaksi yang sah. Bahkan, sanksi berupa denda yang dikenakan mencapai Rp 200 juta.

Penyedia Perkasa, Putu Gede Pramana saat ditemui dikantor BI Malut, Kamis (12/12/2019), menyebutkan, butuh waktu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Malut, terkait legalitas uang logam. Bahkan, berkali-kali BI melakukan sosialisasi.

Dirinya mengakui, BI Malut selalu melakukan edukasi kepada masyarakat, baik dikalangan pedagang, pengusaha, hingga ke bank-bank yang ada di wilayah Malut. Pasalnya, Putu menegaskan, menolak uang logam, maka dikenakan sanksi hingga Rp 200 juta.

Menurutnya, sanksi ini sudah pernah diterapkan, hanya saja butuh waktu lama untuk bisa dipahami masyarakat. Karena, kondisi geografi Maluku Utara yang memiliki akses dan jangkauan sangat sulit, sehingga membutuhkan waktu lama. “UU Nomor 7 tahun 2011 sudah diterbitkan dan sudah diberlakukan, hanya saja kita saat ini sementara berupaya terus melakukan edukasi kepada masyarakat," singkatnya.

Sementara Kepala BI Perwakilan Malut, Gatot M. Manan mengukapkan, saat ini uang koin masih diberlakukan, jika ada yang menolak itu artinya menolak Rupiah. "Penggunaan koin juga tidak jadi masalah di negara-negara lain, hanya saja yang terjadi adanya keengganan di kita saja. Saya rasa ini hanya ketidakpahaman atau ketidaktahuan aja dari masyarakat, sehingga terjadi penolakan pada uang logam," singkatnya. (cha/red)

Komentar

Loading...