TERNATE-pm.com, Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) kembali bersaksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan gubernur KH Abdul Gani Kasuba (AGK).
Selain para pejabat Pemprov, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan saksi dari pihak swasta di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024).
Para pejabat Pemprov diantaranya, Kepala BKD Malut, Muhammad Mifta Bay, Kepala DLH Malut, Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Malut Idhar Sidi Umar, Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, Ketua Pokja VI BPBJ Malut, Yusman Dumade, Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab dan Kadis ESDM, Suriyanto Andili.
Saksi berikutnya Kepala Bappeda, M. Sarmin S. Adam, Kadis Kehutanan, M. Sukurilah serta mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua.
Berikutnya ada Hamrin Mustari, Noldi Kasim, Musnawati Hi. Abd Rajak, M. Saleh, Abdul Hasan Tarate, Maftu Iskandar Alam, Sandhynatha Litan, Hi. Hadrudin Hi. Saleh dan Silvester Andreas.
Untuk saksi lain yaitu Budi Liem dan Renny Laos, pemilik Royal Resto di Ternate, Imelda GalaI, Simon Suyantho, Gusti Khairunnisa Kusmayuda, Silfana Bahchmid, Indra Grafika, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Kamarudin Kunup, Jervis Givanny Leo, dan Gunito Wicaksono.
Ketua Pokja VI BPBJ Malut, Yusman Dumade mengaku, terdakwa AGK hampir mengatur semua proyek dan fee di Pemprov Malut.
Yusman blak-blakan mengatakan, AGK tetap saja mengintervensi beberapa kontraktor yang mengikuti tender proyek. Kontraktor itu diantaranya, Muhamin Syafif, Kristian Wuisan dan lainnya.
“Saya pernah disuruh AGK untuk mengambil uang di Veni sebesar Rp150 juta,” ungkapnya kepada JPU KPK.
JPU menanyakan selain intervensi AGK, apakah ada intervensi dari pihak lain. Jawab Yusman “Ada intervensi dari Ucu (Muhaimin Syarif)”.


Tinggalkan Balasan