poskomalut, Polda Maluku Utara menyita tiga pucuk Senjata Api (Senpi) dan 206 butir amunisi dari wilayah Halmahera Utara.

Hal itu diungkapkan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman saat jumpa pers di Mapolda Malut, Sofifi, Rabu (5/8/2026).

Irjen Pol. Arif menyatakan, dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka dengan inisial BS alias UB, ZS, dan SC.

“Tiga tersangka itu dengan barang bukti tiga pucuk senpi terdiri dari satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan dan satu pucuk senjata api laras panjang SMR serta satu buah magasin dan 206 butir amunisi berbagai kaliber,” ungkap Kapolda.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, tersangka BS diringkus pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio. Sementara tersangka ZS diringkus di Desa Gorua, Halmahera Utara.

“Untuk tersangka SC ditangkap di kediamannya di Desa Igobula, Galela, Halmahera Utara pada 3 Agustus 2026,” jelasnya.

Kapolda menegaskan, peredaran senpi ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional.

“Senpi tersebut berpotensi digunakan untuk mendukung berbagai tindakan, memperkuat kelompok kriminal bersenjata, memicu konflik, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” sambungnya.

Ia juga mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri, khususnya Polda Maluku Utara dalam menjaga wilayah perbatasan dan jalur laut agar tidak dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan barang-barang ilegal.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul senpi, jalur distribusi, pihak-pihak terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kejahatan terorganisir lainnya.

“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senpi,” pungkasnya.

Mag Fir
Editor