poskomalut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur, menyoroti Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Lokal dan CSR.

Ini disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Idrus E Maneke, Selasa (11/08/2025). Ia mengungkapkan pasca pengesahan 12 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda hingga saat ini dinas teknis belum melakukan sosialisasi kepada pihak perusahaan dan stakeholder.

Padahal Perda tersebut telah disahkan pada sidang paripurna ke-20 masa sidang III dengan surat keputusan Nomor 188.4/14/2025 tentang Persetujuan DPRD terhadap 12 Ranperda, Senin (22/9/2025) tahun lalu.

“DPRD akan memangil dinas tersebut untuk mempertanyakan hal tersebut,” kata Idrus E Maneke.

Ia menyebut Disnakertrans Halmahera Timur harus melakukan sosialisasi dengan cara melibatkan stakeholder, perwakilan tenagah kerja dan pihak perusahaan.

Dirinya menekankan melalui Perda tersebut perusahaan dapat mengetahui betul apa yang menjadi ketentuan rekrutmen, khusus tentang kerja lokal.