poskomalut, Sebanyak 24 tongkang pengangkut ore nikel yang diduga keluar dari Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, sejak Agustus 2024 kini menjadi sorotan.

Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe mendesak aparat penegak hukum membongkar asal-usul material, legalitas pengiriman hingga pihak yang menikmati hasil penjualannya.

Sorotan tak hanya tertuju pada aktivitas pertambangan. Nama anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shanty Alda Nathalia, ikut menjadi perhatian setelah muncul dugaan keterkaitan dengan perusahaan yang disorot dalam aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.

Aliansi mempertanyakan apakah seluruh ore yang diangkut melalui 24 tongkang tersebut benar-benar berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang sah, atau terdapat material yang diduga ditambang dari luar wilayah izin.

Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Pulau Gebe, Mustafa Fatah, menegaskan aparat tidak boleh hanya memeriksa aktivitas pengangkutan, tetapi harus menelusuri seluruh rantai bisnis pertambangan, mulai dari lokasi penambangan hingga penerima akhir hasil penjualan.

“Kalau benar 24 tongkang keluar dari Pulau Gebe, kami meminta aparat jangan berhenti pada pemeriksaan permukaan. Telusuri dari mana ore itu berasal, siapa yang mengeluarkan dokumen, siapa pembelinya dan siapa yang menerima hasilnya,” tegas Mustafa belum lama ini.

Nama Shanty Alda Nathalia mencuat setelah Aliansi mempertanyakan dugaan hubungannya dengan sejumlah perusahaan yang menjadi sorotan, terutama PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima.

Publikasi Transparency International Indonesia sebelumnya mencatat Shanty sebagai direktur PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima berdasarkan data perusahaan yang digunakan dalam laporan tersebut.

“Kalau memang ada hubungan, buka secara terang. Kalau tidak ada, tunjukkan dokumennya. Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka,” ujar Mustafa.

Bagi Aliansi, dugaan adanya 24 tongkang yang mengangkut ore dari Pulau Gebe harus menjadi pintu masuk untuk menguji legalitas aktivitas pertambangan secara menyeluruh.

Mustafa meminta aparat mencocokkan data pengiriman dengan dokumen perizinan, produksi dan penjualan.

Sebab, menurutnya, jumlah tongkang saja tidak cukup untuk menjelaskan apakah seluruh material yang diangkut berasal dari wilayah tambang yang sah.

“Jangan hanya menghitung jumlah tongkang. Yang paling penting adalah ore-nya berasal dari mana. Kalau sumbernya legal, tentu dokumennya harus jelas,” kata Mustafa.

Selain, PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima, Aliansi turut menyoroti PT Mutual Realita Investama (MRI).

Ketiga perusahaan itu disebut dalam materi Aliansi terkait dugaan aktivitas pertambangan di Pulau Gebe.

Adapun PT MRI disorot Aliansi terkait dugaan aktivitas pertambangan, bukaan lahan dan infrastruktur yang mereka klaim masih terlihat di lapangan.

Persoalan lain yang disorot Aliansi yakni dugaan aktivitas penambangan di kawasan Blok Lawalo yang diduga di luar wilayah IUP.

Mustafa mengatakan, persoalan tersebut telah disampaikan sejumlah pihak. Namun, Aliansi mempertanyakan langkah konkret Satgas PKH menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami menyesalkan dugaan pembiaran aktivitas ilegal mining tersebut. Persoalan ini sudah kami sampaikan. Pertanyaannya sekarang, kenapa belum ada tindakan yang jelas?” tegasnya.

Aliansi juga meminta aparat menelusuri dugaan penggunaan dokumen yang mereka istilahkan sebagai “dokumen terbang” dalam proses pengangkutan maupun penjualan ore.

Istilah tersebut merujuk pada dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan asal-usul material sebenarnya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi tambang, dokumen produksi dan material yang dikirim, aparat diminta mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Aliansi memperkirakan dugaan aktivitas pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Jangan menggunakan angka berdasarkan asumsi. Hitung secara resmi. Kalau memang ada kekurangan penerimaan negara, harus diketahui berapa nilainya,” katanya.

Aliansi turut mempertanyakan penanganan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terhadap aktivitas yang mereka soroti di Pulau Gebe.

Mustafa juga mengungkapkan dugaan kebocoran informasi terkait jadwal pemeriksaan di lapangan.

Menurut klaim Aliansi, alat berat dan aktivitas operasional disebut menghilang sebelum pemeriksaan berlangsung.

“Kalau memang ada kebocoran informasi, siapa yang membocorkan dan bagaimana informasi itu bisa sampai kepada pihak perusahaan harus diperiksa,” ujarnya.

Di luar persoalan pengiriman ore dan legalitas tambang, Aliansi meminta pemerintah memeriksa kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan di lokasi yang mereka persoalkan.

Pemeriksaan harus mencakup luas lahan yang wajib direklamasi, status jaminan reklamasi, dokumen rencana reklamasi serta realisasi pemulihan lingkungan di lapangan.

“Kondisi aktual kawasan bekas tambang harus dibandingkan dengan dokumen reklamasi yang telah disetujui pemerintah,” tukasnya.

Hingga berita ini naik tayang, poskomalut dalam upaya mendapat keterangan Anggota DPR RI, Shanty Alda Nathalia.

Mag Fir
Editor