BOBONG-PM.com, Berkas perceraian masih terus menumpuk di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara sejak 2018 hingga 2020. Tertumpuknya berkas tersebut membuat warga dengan status janda ataupun duda mau tak mau harus menghadapi ketidak pastian untuk bisa membangun atau menata kembali rumah tangga secara baik.
Kepala Kantor Urusan Agama, Sutikno mengungkapkan, yang menjadi kendala belum dilakukannya sidang oleh Pengadilan Agama Maluku Utara sangat dipengaruhi oleh jarak koordinasi antara pihak KUA dengan pengadilan Agama Maluku Utara. Bahkan, dirinya bilang, berkas berkas tersebut juga pernah diusulkan kepada kementerian agama Kabupaten Taliabu agar bisa ditindak lanjuti guna menyelesaikan kasus perceraian yang sudah beberapa tahun ini terabaikan
Namun hingga saat ini belum juga bisa dilakukan
“Yang pertama itu jangkauan ke Pengadilan agama, karena jauh dari taliabu, jadi kita hanya memediasi saja antara keduah belah pihak agar bisa islah (rujuk) kembali,” kata Sutikno.
Demi penyelesaian baik, berkas perceraian maupun persoalan pernikahan di bawah umur, Sutikno menyarankan agar Pengadilan Agama Maluku Utara melalukan langkah langkah alternatif yakni Sidang keliling serta sidang secara online.
“Kalau bisa, Pengadilan Agama Menggelar sidang keliling diseputaran Pultab atau memberi alternatif lain misalnya sidang Secara online agar rentang kendali antara Weda dengan Kabupaten Pulau Taliabu tidak lagi menjadi kendala dalam melakukan sidang,” usulnya.
Hal itu karena selain berkas perceraian yang menumpuk di meja kerjanya, masalah lainnya seperti pernikahan dibawah umur juga menjadi fokus perhatiannya yang harus diselesaikan. “Yang terpenting untuk masalah ini, bagaimana Pengadilan agama bisa menyentuh kondisi masyarakat dipulau Taliabu secara langsung terkait dengan pelayanan, baik itu perceraian, kemudian isbat nikah, pernikahan dibawah umur, karena itu semua dibawah Pengadilan,” akhirnya. (Deni/red)


Tinggalkan Balasan