Dinilai Tidak Rasional
TOBELO-PM.com, Wakil Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Samsul Bahri Umar meminta Tim Penyusunan Anggaran Daerah (TPAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut untuk sesuaikan anggaran Bawaslu Halut pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020,” saya menilai anggaran Pilkada untuk Bawaslu tidak rasional, sebab tahun Pilkada 2015 hanya sebesar 3,4 miliar, tapi kenapa tahun 2020 naik hingga Rp. 10 miliar, ini harus disesuaikan ulang,” pinta Samsul.
Ia menegaskan, setelah pembentukan alat kelengkapan dewan pada Rabu, (18/12), maka pihak Komisi II DPRD Halut bakal mengusulkan ke TPAD untuk dibahas kembali terkait alokasi anggaran Bawaslu Halut senilai Rp. 10,2 miliar. Menurut Samsul, jika tahun 2015 dengan alokasi 3,4 miliar untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada dan itu mampu dibiayai, maka tahun 2020 anggaran Bawaslu untuk Pilkada seharusnya tidak mencapai Rp.10,2 miliar, “saya rasa ini anggaran terlalu berlebihan, sehingga terjadi beban anggaran APBD 2020 karena terlalu besar dialokasikan pada pembiayaan Pilkada 2020, terutama Bawaslu dan KPU,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dalam waktu dekat pihak DPRD akan memanggil TPAD dan Bawaslu untuk membahas kembali terkait alokasi anggaran yang dinilai menguras APBD Halut 2020. Untuk tahun 2020 jika tidak diatur semaksimal mungkin alokasi anggaran maka ini akan berdampak pada devisit APBD. sehingga perlu adanya penyesuaian anggaran Pilkada tahun 2020, “jika tidak disesuaikan anggaran Pilkada 2020, ini akan berdampak devisit bagi APBD 2020, karena terlalu besar dialokasikan pembiayaan Pilkada kepada Bawaslu,” tuturnya.
Sementara Ketua TPAD Pemkab Halut Fredy Tjandua mengatakan, sebelumnya suda dibahas bersama DPRD, dan Bawaslu serta tim TPAD untuk alokasi anggaran Pilkada senilai 48 miliar. Dalam anggaran itu ada Bawaslu Halut Rp.10,2 miliar, KPU Halut, Rp. 27,8 miliar, sisanya Polres, Kodim, Kesbangpol, dan Satpol PP. Selain itu dalam pembahasan disepakati kebijakan adendum dalam alokasi anggaran Pilkada bagi Bawaslu dan KPU,” jika DPRD meminta untuk dibahas lagi, maka kami akan mengundang Bawaslu dan DPRD untuk bahas kembali,” Akhirinya (mar/red)
Tinggalkan Balasan