GPM Desak Polres Kepsul Seriusi Kasus Masjid Raya Bobong
BOBONG-PM.com, Ketua umum Gerakan Pemuda Marhainis (GPM) Kabupaten Pulau Taliabu, Lisman ST, kepada Posko Malut, Senin (1/3), mendesak penyidik Polres Kepulauan Sula agar serius dalam menangani dugaan kasus korupsi anggaran masjid raya Bobong. Sebab, kasus tersebut kurang lebih dua tahun lamanya mengendap di meja penyidik Polres Kepulauan Sula.
Lisman bilang, kasus itu sudah ditangani penyidik tindak pidana kriminal khusus Polres Sula sejak tahun 2019 lalu, namun sampai saat ini Kasat Reskrimsus Iptu Aryon Dwi Prabowo, masih saja berlasan sibuk dengan kasus korupsi pasar dan dana desa di wilayah. "Masa tanagani kasus dari tahun 2019 hingga tahun 2021 masih saja berjalan di tempat. Padahal, sudah cukup lama. Mestinya dengan waku yang sudah bertahun-tahun itu harusnya sudah ada yang ditetapkan tersangka, bukan sebaliknya memberikan alasan untuk menutupi tanggaung jawab pekerjaan yang seharusnya ditunaikan pihak pinyidik,"tutur Ketua GPM Pulau Taliabu.
Dijelaskan, Polres Kepsul di tahun 2019 lalu sudah melayangkan surat panggilan ke beberapa saksi atas pekerjaan rehabilitas Masjid Raya Bobong, perihal surat panggilan klarifikasi biasa Polres Kepsul No.B/589/ VIII/2019/Reskrim, tanggal 8 Agustus 2019. Suarat itu merujuk pada UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Para saksi yang mendapat panggilan klarifikasi biasa dari Polres Kepsul, salah satunya mantan kepala bagian kesejahtraan masyarakat dan ekonomi (Kabag Kesra) Pulau Taliabu Mansuh Mudo, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Ia dikaitkan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Masjid Raya Bobong senilai Rp 3.308.345.805,28 yang dianggarkan melalui APBD 2018 yang diduga bermasalah.
Lebih lanjut, ketua GPM Pulau Taliabu menyebutkan, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang rehabilitasi masjid raya Bobong, kategori pekerjaan konstruksi dan metode pengadaan e-Lelang umum dengan nilai pagu Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu. "Selain dari masjid raya Bobong yang dikerjakan PT. Lilfer Jaya, juga terdapat sejumlah rumah ibadah ikut dikerjakan oleh PT. Lilfer Jaya, yakni pembangunan masjid Desa Talo, Desa Nggele, Lede, Todoli, Masjid Jorjoga dan Gereja Wahe. Masing-masing rumah ibadah ini dibangun dengan anggaran senilai Rp 750.000.000, bersumber dari APBD Pulau Taliabu tahun anggaran 2018 melalui program bantuan hibah pembangunan rumah ibadah. Dari sejumlah pekerjaan itu tidak ada satu pun yang diselesaikan pihak rekanan. Bahkan, atas ulah pihak rekanan salah satu panitia pembangunan rumah ibadah strok, diduga karena takut pekerjaan tersebut bermasalah. “Secara institusi kami mendesak kapolres dan Kasat Reskrimsus Polres Kepulauan Sula, segera menyeriusi kasus tersebut. (Cal/red)
Komentar