TOBELO-PM.com, Tim hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat menegaskan Pengadilan Negri (PN) Jakarta, tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara terkait gugatan ke Partai Demokrat.
Hal itu lantaran gugatan hukum ke Partai Demokrat merupakan kewenangan Mahkamah Partai Demokrat, sesuai peraturan partai politik.
Pasalnya, Ketua DPRD Halut Yulius Dagilaha melalui kuasa hukum telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat atas perkara pemecatan dirinya dari kader Partai Demokrat dipastikan kandas.
Pihak kuasa hukum DPP Demokrat memastikan pada PN Jakarta pusat untuk tidak mengadili dan memeriksa gugatan perkara internal Dartai Demokrat, sebab itu kewenangan mahkama partai.
Ketua tim hukum DPP Partai Demokrat Muhjir mengatakan, sesuai anggaran dasar anggaran rumah tangga atas undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. Tetapi pada pasal 32 menyebutkan bahwa gugatan internal partai yang berhak mengadili adalah Mahkamah Partai.
“Jadi kalau penggugat yang bersangkutan menggugat menggunakan pasal 33 tentunya pasal 32 kewenangan mahkamah partai belum dilalui. Jadi terkait gugatan penggugat kewenangan mengadili dan memeriksa itu di mahkama partai, karena penggugat belum diadili di mahkama partai itu sesuai perintah undang undang,” beber Muhjir.
Menurut Muhjir, mengatakan perkara gugatan internal partai tidak bisa diadili melalui Pengadilan Negeri.Sebab itu masih kewenangan mahkamah partai sesuai Undang Undang Nomor 02 tahun 2011 tentang partai politik.
Oleh karena itu penggugat yang menggunakan dasar gugatan pada pasal 33, tidak bisa diadili oleh pengadilan. Sebab, ada pasal 32 Undang Undang nomor 02 tahun 2011 tentang partai politik mengatur bahwa perkara partai politik diselesaikan melalui mahkamah partai terlebih dahulu.
“Sampai saat ini penggugat belum melalui penyelesaian di mahkamah partai, sehingga pokok perkara yang diajukan ke pengadilan tidak bisa di adili dan diperiksa pengadilan. Jadi nanti pada tanggal 28 Juli 2021 PN Jakarta pusat memutuskan bahwa pokok perkara gugatan ke Demokrat tidak bisa diadili dan diperiksa pengadilan negri,” akhirinya. (mar)


Tinggalkan Balasan