LABUHA-pm.com, Delapan remaja berhasil diamankan aparat Kepolisian Polres Halmahera Selatan dalam pelaksanaan Regiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Kedelapan remaja diamankan setelah kedapatan mengkonsumsi lem Eha-Bond di salah satu tempat hiburan malam, Minggu (12/5/2024) malam.

Usia para remaja diamankan rata-rata 14-16 Tahun. Delapan remaja tersebut diketahui terlebih dulu menyewa room untuk karaoke sambil menghirup lem.

Peningkatan kasus kenakalan remaja di Halmahera Selatan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir mendapat perhatian serius.

Pasalnya beberapa tersangka kasus tindak pidana yang telah diungkap Sat Reskrim Polres Halsel juga melibatkan remaja usia di bawah umur.

Menanggapi itu, PS Kasat Binmas (Bimbingan Masyarakat) Polres Halsel Iptu Heryadi, Melalui Kasubsi PIDM (Kepala Sub Seksi Pengelola Informasi, Dokumentasi dan Multimedia) Humas Polres Halsel, Ipda Sukardi Daud menerangkan, untuk menekan angka kenakalan remaja dibutuhkan peran aktif orang tua dalam mengontrol dan mengawasi anak mereka yang memasuki fase remaja.

“Peran aktif orang tua itu yang paling penting, kenakalan remaja terjadi karena kurangnya kontrol dan pengawasan, perhatian kita sebagai orang tua sangat diperlukan dalam membimbing anak yang memasuki fase remaja,” ujar Iptu Heryadi.