LABUHA-pm.com, Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, menetapkan Bripka IDM alias Ikbal sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Ikbal yang merupakan anggota Polres Halmahera Selatan. Ia sebelumnya diringkus di Pelabuhan Kupal pada Jumat 23 Mei lalu saat hendak menjemput paket berisi narkoba yang dikirim melalui KM Elizabeth dari Kota Ternate.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi kami belum pastikan dia pengedar. Sangkaannya adalah menguasai barang (narkoba),” kata Kasat Narkoba Polres Halsel, IPTU M. Adnan Nijar, Senin (02/06/2025).
Adnan mengungkapkan Ikbal saat menjaqlani tes urine postifi narkoba. Ia ditahan di Mapolres Halmahera Selatan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Adnan menegaskan pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan kasus hukum yang menyeret anggota Polri di Polres Halsel.
“Kami tidak pandang bulu, meskipun itu anggota tetap kita ditindak. Dan, sekarang ini bersangkutan sudah tersangka juga ditahan,” tegasnya.
Dirinya menambahkan Bripka Ikbal disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ikbal terncam hukuman kurungan penjara minimal empat tahun. Maksimalnya 12 tahun penjara.
“Kalau proses etik itu ranahnya Propam. Kami menangani tindak pidana narkotika-nya saja, dan sudah naik sidik,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan