WEDA-PM.com, Dugaan kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru menyisir pihak-pihak yang menjadi aktor utamanya.
Kuasa Hukum tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan GOR Fagogoru, Risno Naser, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda, untuk menetapkan tersangka lain, terutama otak dibalik pemotongan anggaran lahan.
Menurutnya, apa yang dilakukan kliennya bukan atas kemauan sendiri, melainkan mendapat perintah dari atasanya, dalam hal ini mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Perbatasan Setda Halteng, Rahmat Syafrani.
“Oleh karena itu saya secara pribadi sebagai kuasa hukum dari Pak Moch Syukur Abbas Alias Rani (tersangka) meminta kepada Kejari Weda, jangan hanya Rani yang ditetapkan tersangka. Karena sangat tidak mungkin tersangka melakukan hal itu tanpa diarahkan oleh atasanya yakni Rahmat Syfarani. Sebab tersangka tidak punya kewenangan sama sekali melakukan hal itu, kalau tanpa perintah atasan,” ungkap Risno Naser, saat mendampingi tersangka di Kejari Weda, Rabu (19/11).
Kata dia, jika dilihat dari keterangan kliennya, tentunya dia melaksanakan bersama-sama dengan dua orang pemilik lahan yakni Slamet dan Nirwan Jainal ke bank BRI mengambil uang atas perintah Kabag. “Saya agak keberatan kalau tersangkanya hanya dia sendiri. Karena perbuatan yang di maksud korupsi itu pasti ada kaitan. Artinya dilakukan bersama-sama, tidak mungkin dia sendiri untuk melakukan hal itu tanpa arahan,” tukasnya.
Ia menjelaskan, tersangka diperintahkan oleh Kabag mengambil uang di Bank BNI, selanjutnya uang itu diserahkan ke Kabag Pemerintahan. “Mungkin lebih jelasnya lagi teman-teman konfirmasi kepada para pemilik lahan, tersangka mengambil uang itu atas arahan siapa. Jadi pemotongan uang itu atas arahan, dan tersangka hanya diberikan amlop yang didalamnya berisikan uang Rp5 juta dari kabag,” jelas Kuasa Hukum didampingi tersangka.
Risno mengatakan, telah mengantongi beberapa bukti percakapan antara Kabag dan tersangka dan percakapan Kabag dengan sejumlah oknum. “Ke saya ada beberapa hal percakapan melalui WA yang sudah saya perintahkan tersangka untuk diprint kaitan percakapan dia dengan kabag seperti apa. Tapi itu nanti kita lihat episode selanjutnya kita ingin supaya Kabag mengakui saja begitu, jangan tumbalin orang,” tegasnya.
Lanjutnya, peran pemilik lahan yakni Slamet dan Nirwan hanya menyampaikan ke tersangka bahwa ini pa Kabag suru titip dan itupun via phone. “Percakapan Kabag ke tersangka saya sudah meminta kepada kejaksaan negeri weda, agar segera print percakapan telepon pertanggal 12 april 2019. Terkait dengan percakapan juga ada percakapan WA antara kabag dan tersangka dan kabag dengan yang lain supaya disini kita lihat,” ujarnya seraya mengungkapkan, kalau melalui kliennya, setelah dari bank BRI langsung balik ke kantor dan menyerahkan uang itu ke Kabag. Uang milik Nirwan jainal sebanyak Rp200 juta, dan Uang milik Slamet Rp109 juta. Ini yang diserahkan ke Kabag karena uang pemilik lahan berkisar Rp600 juta. “Jadi kurang lebih Rp300 juta lebih diserahkan langsung dan dia hanya mendapatkan honornya yaitu Rp5 juta, dan itu disisipkan oleh kabag untuk bagi-bagi,” pungkasnya. (msj/red)
Tinggalkan Balasan