poskomalut, Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyoroti misi besar Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait penerapan sistem meritokrasi dalam penempatan dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus menilai, apabila konsep meritokrasi benar-benar diterapkan secara konsisten, kebijakan tersebut merupakan langkah positif dan patut mendapat dukungan publik.

Namun, LPI mempertanyakan penerapannya dalam sejumlah proses pelantikan pejabat yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurut Rajak, meritokrasi merupakan sistem yang menempatkan seseorang pada jabatan berdasarkan kemampuan, kompetensi, prestasi, integritas, serta rekam jejak yang dimiliki.

Prinsip tersebut, kata LPI, seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada setiap orang untuk bersaing secara adil tanpa dipengaruhi latar belakang, hubungan keluarga, kepentingan tertentu, maupun kedekatan dengan pengambil kebijakan.

“Kalau program dan misi besar Gubernur Maluku Utara tentang meritokrasi benar-benar berjalan, tentu luar biasa dan wajib didukung. Namun, di balik misi besar tersebut jangan sampai terdapat kepentingan tertentu yang melekat,” ujar Rajak dalam keterangannya, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Rajak mengaku mencatat, kurang lebih sudah lima kali pelantikan pejabat dilakukan di era kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda.

Dari sejumlah pelantikan tersebut, LPI memperkirakan sekitar 163 pejabat, mulai dari eselon II, III dan IV, termasuk kepala sekolah serta pejabat UPTD, telah dilantik.

LPI kemudian mempertanyakan sejauh mana proses pelantikan tersebut telah menerapkan prinsip meritokrasi.

Dirinya juga menyoroti tahapan sebelum pelantikan yang meliputi uji kompetensi (Ukom) dan wawancara.

Lembaga tersebut mempertanyakan apakah kedua tahapan itu benar-benar digunakan sebagai instrumen untuk mengukur kompetensi calon pejabat atau hanya menjadi bagian dari proses administratif.

“Kenapa sebelum pelantikan harus melalui dua tahapan penting, yakni Ukom dan wawancara? Apakah penetapan dua program itu benar-benar untuk menguji kompetensi atau hanya menjadi bentuk pencitraan dan popularitas?” tanya Rajak.

Ia juga mempertanyakan proses penilaian hasil wawancara, terlebih jika proses tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku Utara.

Selain persoalan meritokrasi, LPI meminta Gubernur Maluku Utara berhati-hati dalam menerima masukan dari pejabat di lingkungan pemerintahan.

LPI menyebut terdapat sejumlah pejabat yang menurut catatan mereka pernah masuk dalam daftar pemeriksaan atau penanganan aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Rajak menyatakan hal tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat Maluku Utara dinilai memiliki tingkat kerawanan korupsi yang tinggi.

Dirinya juga menyinggung Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut LPI, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian dalam proses pelaporan dan pemenuhan indikator MCP di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

LPI menyebut koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK antara Jakarta dan Ternate harus menjadi perhatian pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Selain MCP, LPI turut mengingatkan pemerintah daerah mengenai Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digagas KPK.

Menurut Rajak, SPI merupakan salah satu instrumen untuk mengukur tingkat integritas dan potensi risiko korupsi di suatu instansi pemerintahan. Karena itu, hasil SPI semestinya menjadi bahan evaluasi bagi Pemprov Maluku Utara untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

LPI berharap Gubernur Maluku Utara dapat memastikan seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan, objektif, berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, serta bebas dari intervensi kepentingan tertentu.

“Meritokrasi jangan hanya menjadi slogan. Harus dibuktikan melalui proses pelantikan dan penempatan pejabat yang benar-benar objektif, transparan dan berdasarkan kompetensi,” tegas Rajak.

Mag Fir
Editor