KATAM Minta Gubernur dan PT HJM Dipenjara

IUP Eksplorasi PT HJM Kadaluarsa
TOBELO-PM.com, Kegiatan
eksplorasi pertambangan jenis logam dan emas di wilayah Kabupaten Halmahera
Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut) oleh PT Halmahera Jaya Mining (HJM)
patut dipertanyakan.
Pasalnya,
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang digunakan PT HJM sekarang ini sudah tidak
berlaku lagi alias kadaluarsa. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup
Halut Samud Taha ketika diwawancara Posko Malut, Selasa (29/10). Taha
membeberkan, IUP yang digunakan PT HJM saat ini diterbitkan sejak tahun 2010 di
era Bupati Hein Namotemo. Sementara Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah
(TKPRD) menerbitkan tahun 2014. Namun data-datanya diubah menjadi tahun 2015.
Disisi lain, PT HJM tidak memiliki ijin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan
ijin lingkungan. "IUP yang dilampirkan di dokumen itu suda
kadaluarsa. IUP Eksplorasi PT HJM itu diterbitkan tahun 2010, dan
diberikan waktu operasi hanya lima tahun 9 bulan, dan tidak bisa diperpanjang.
Artinya batas ijin IUP Eksplorasi yang diterbitkan mantan Bupati Hein
Namotemo sejak 2010 dan berakhir 2015 itu suda kadaluarsa," tutur Samud.
Menurut
Taha, Pemerintah provinsi (Pemrov) Malut harus mengambil tindakan terhadap
keberadaan PT HJM. Sebeb, yang dilakukan HJM adalah kegiatan illegal. Pemprov
juga harus melihat sisi buruk yang dirasakan masyarakat di Kabupaten Halbar,
dan Halut. " Seharusnya IUP itu diperbaharui karena suda kadaluarsa."
Kata Samud.
Masaalah
IUP kadaluarsa yang dikantongi PT HJM ini mendapat sorotan keras dari Ketua
Kusorsium Advokasi Tambang (KATAM) Muhlis Ibrahim. Alumnus Teknis Pertambangan
Universitas Muhammadiyah (UMMU) ini mengungkapkan, IUP yang dimiliki PT HJM ini
merupakan salah satu dari 27 IUP bermasaalah yang dikeluarkan Gubernur Abdul
Gani Kasuba.
Masalah IUP itu, dari ijin UPL dan RKL kemudian IUP produksi yang harus dilengkapi kajian teknis dan Amdal suda bermasaalah. Menurut Muhlis, Gubernur dan PT HJM harus mendapat sanksi tegas terhadap kegiatan illegal yang dilakukan, bila perlu dipenjara. "Persoalan IUP PT HJM ini, solusinya hanya penjarakan gubernur dan PT HJM, karena memang dari awal semua ijin 27 IUP termasuk PT HJM sudah bermasaalah."katanaya. (mar/red)
Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu 30 Oktober 2019, dengan judul ‘ PT.
HJM Pakai IUP Kadaluarsa – Katam : Gubernur dan PT. HJM Dipenjara’
Komentar