TERNATE-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur CV Puri Agung, Meike Rahmawati atau MR dan 14 saksi lain.

Total 15 saksi dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan tersangka Abdul Gani Kasuba.

Mereka yang diperiksa MN, petani, KN pengurus rumah tangga, LR Wiraswasta, FI nelayan atau perikanan, FMJ, Kepala Desa Lelilef Waibulan Kecmatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, IS Camat Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah, HD swasta, SHB, wiraswasta, YD ibu rumah tangga dan AAA, swasta (pemborong).

Kesebelas nama tersebut diperiksa di Kantor Imigrasi Maluku Utaru, Rabu (21/8/2024).

Disaat bersamaan, pemeriksaan dilakukan tempat berbeda tepatnya di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate Jalan Pengayoman No. 3 Kota Ternate, Maluku Utara.

Mereka yang diperiksa; terpidana Daud Ismail, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, AGK, Ramadan Ibrahim, mantan ajudan gubernur dan STC, wiraswata.

“Hari ini Rabu KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” singkat Tessa.