TERNATE-pm.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan ajudan Gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim 4,6 tahun penjara.

Sslain dituntut kurangan badang, Ramadhan Ibrahim juga didenda sejumlah 300 juta subsidiar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK itu dipimpin langsung Kadar Noh selaku ketua majelis hakim didampingi Budi Setiawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi dan R.Moh.Yakob Widodo masing-masing sebagai hakim anggota.

JPU KPK menyatakan, terdakwa Ramadhan Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramadhan Ibrahim berupa pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan serta pidana denda sejumlah 300 juta subsidiar enam bulan  kurungan,” kata JPU KPK saat membackan tuntutan.

Selain itu, JPU KPK, menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

JPU juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Ramadhan Ibrahim diancam pidana dalam pasal 12 huruf a junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana 12 huruf b junto pasal 18 Undang- undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1) KUHP.