Polemik Batas Halut-Halbar Malut Berakhir

SOFIFI-PM.com, Polemik batas wilayah Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara telah berakhir. Ini setelah kedua pemda itu menerima putusan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019 tentang batas penyelesaian batas wilayah Halut-Halbar.

Permendagri tersebut
diserahkan langsung wakil Gubernur M Yasin Ali kepada Bupati Frans Manery dan
ketua DPRD Halbar, disaksikan langsung forkompinda Malut, KPU Malut, serta
pimpinam SKPD di lingkup Pemprov dan kedua kabupaten. Serimonial penyerahan
permendagri tersebut berlangsung di Kantor perwakilan Ternate, Kamis
(19/12/2019).

Dalam rapat bersama antara Pemprov
Malut dengan pemerintah kabupaten Halut dan Halbar serta forkimpinda yang
dipimpin langsung wakil gubernur Malut tersebut menghasilkan empat poin
rekomendasi, pertama; Pemprov Malut, Halut- Halbar berkewajiban melaksanakan
dan mensosialisasikan Permendagri nomor 60 tahun 2019 kepada masyarakat, serta
saling koordinasi dalam  memelihara
situasi dan kondisi serta menjamin jalannya penyelenggara pemerintahan dan
pelayanan masyarakat. (selengkapnya lihat poin rekomendasi)

Wakil Gubernur Malut M
Yasin Ali usai rapat mengaku, masalah batas wilayah antara Halut dan Halbar
sudah selesai. Kedua Pemkab segera sosialisasi pada  masing-masing masyarakat setempat. ”Masalah batas
wilayah sudah selesai, Permedagri 60 tahun 2019 sudah diserahkan ke
masing-masing pemerintah kabupaten. Selanjutnya disosialisasikan ke
masing-masing masyarakat setempat,” harapnya.

Wagub mengaku, pemprov juga
akan turun sosialisasi Permendagri ini kepada masyarakat. Untuk itu diharapkan
pada masyarakat setempat untuk menerima apa yang telah diputuskan Pemerintah
pusat. ”Proses putusan ini dari masyarakat, bahkan sebelum ada putusan, kedua
pemerintah kabupaten sudah bersepakat untuk meyerahkan pada pemerintah pusat. Jadi
sekarang sudah ada putusan, kami tinggal sosialisasikan pada masyarakat baik
dari Pemprov maupun kedua Pemerintah kabupaten,” harapnya.

Sementara Bupati Halut
Frans Manery mengaku menerima putusan permemdagri nomor 60 tahun 2019, terkait
dengan batas wilayah ini. Pasalnya dari awal, pihaknya telah menyerahkan pada
pemerintah pusat. ”Tidak ada masalah lagi karena dari awal sudah kami sepakat,”
jelasnya.

Sementara Kabag Perbatasan
Biro Pemerintahan Setda Malut Aldhy Ali mengatakan empat desa untuk kepentingan
pendataan penduduk jelang pilkada 2020, sebagian cakupan Wilayah dari 4 Desa yakni
Desa Gamsungi - Akelamo - Tetewang - Bobane Igoyang masuk wilayah Halbar harus
segera di data dengan menggunakan kodefikasi desa Halbar terdekat.

“Sebagain cakupan 4 desa yang masuk Halbar itu belum berkodefikasi sehingga sambil memproses usulan pemekaran desa atau legalisasi status sebagai desa maka sementara seluruh pelayanan dialihkan ke desa-desa terdekat di wilayah Halbar,” pungkasnya. (iel/red)

4
Kesepakatan Pemprov, Halut - Halbar

Pertama: Pemprov
Malut, Halut-Halbar berkewajiban melaksanakan dan mensosialisasikan Permendagri
nomor 60 tahun 2019, serta saling koordinasi dalam  memelihara situasi dan kondisi, serta
menjamin jalannya penyelenggara pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Kedua: Pemprov
Malut, Halut-Halbar segera berkoordinasi, melakukan penyesuaian cakupan
wilayah. Mulai pembentukan desa baru atau penggabungan dengan desa terdekat,
dan dilanjutkan dengan penyesuaian peta batas administrasi, pendataan
administrasi penduduk dalam rangka Pilkada 2020 di masing-masing kabupaten dengan
mengacu pada Permendagri nomor 60 tahun 2019.

Ketiga: Pasca
terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2019, maka segala bentuk proses
penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat termasuk
pendataan jiwa pilih dalam rangka Pilkada serentak 2020 di wilayah batas antara
Halut dan Halbar, segera dilaksanakan Pemprov Malut serta kedua pemerintah
kabupaten bersama-sama KPU dan Bawaslu Provinsi Malut dengan mempedomani
ketentuan Permendagri tersebut.

Keempat: Dalam
rangka memelihara dan menjamin situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban
masyarakat agar berjalan aman, kondusif, teratur di wilayah perbatasan antara
Halut dan Halbar, maka pihak keamanan Polda Malut, Polres Halut dan Polres
Halbar dengan didukung dengan aparat TNI akan melaksanakan tanggungjawab pengamanan
secara simultan dan teratur.

Komentar

Loading...