LABUHA-pm.com, Polres Halmahera Selatan (Halsel) kembali tetapkan tujuh tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur.

Sebelumnya Polres Halmahera Selatan sudah menetapkan tujuh tersangka lainnya dengan inisial PK, FA, MS, RL, SU, FL, dan AD.

Tambahan penetapan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : 46.a/IV/2025/Satreskrim.

“Penambahan tujuh tersangka itu setelah gelar perkara dan tujuh tersangka sebelumnya itu sudah kami tahap satu ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” ujar Kapolres Halmehera Selatan, AKBP Hendra Gunawan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (3/6/2025).

Meski begitu, Hendra belum menyampaikan nama atau insial tujuh tersangka baru.

Lanjutnya, total pelaku kasus perkosaan anak di bawah umur yang berstatus tersangka berjumlah 14 orang.

“Sementara dalam proses kelengkapan berkas, setelah itu kami tahap satu ke Kejari ,” tuturnya.

Mag Fir
Editor