poskomalut.com, Personil Polsek Kayoa di bawah pimpinan Kanit Samapta, Bripka Darwis A. Badrun melakukan razia beberapa rumah warga diduga mengedar atau menjual minuman keras di Desa Bajo, Kayoa, Halmahera Selatan.

Razia ini dijalankan Polsek Kayoa dalam rangka pencegahan dan peredaran minuman keras di beberapa desa jelang hari raya Iduladha 1446 H/2025 M.

Giat pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 09.30-11.00 WIT, personil berhasil amankan minuman keras jenis cap tikus yang sudah dikemas dalam 11 kantong plastik berukuran satu liter.

Bripka Darwis mengatakan usai temuan itu, penjual minuman keras diberikan edukasi agar tidak kembali menjual barang haram tersebut, karena konsekuensinya sangat berisiko, dapat merugikan banyak orang.

Senada, Kanit Intel Polsek Kayoa, AIPDA Iswan Ali menutrukan razia dan kegiatan semacam itu selalu dilakukan, tujuannya menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas jelang hari raya Iduladha.

Sementara, Kapolsek Kayoa, IPDA Sukardi Sain turut mengimbau masyarakat Kayoa agar selalu menjaga kamtibmas kondusif jelang dan pasca lebaran.

“Ini kan masuk momennya hari raya Iduladha, jadi kita bersihkan diri kita, agar menyambut hari raya kurban ini dengan baik,” katanya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kayoa.

Mag Fir
Editor